Pelaku Telan Narkotika di Waingapu Dibawa ke Kupang
Pelaku AS (45) dan barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibawa dari Waingapu, Sumba Timur, ke Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur untuk mempermudah pemeriksaan.
Oleh
KORNELIS EWA AMA
·3 menit baca
WAINGAPU, KOMPAS — Pelaku SA (45) dan barang bukti berupa dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibawa dari Waingapu, Sumba Timur, ke Kota Kupang untuk mempermudah pemeriksaan. Dua barang bukti berupa plastik klip itu sebelumnya ditelan SA sehingga butuh waktu satu hari untuk mengeluarkan plastik klip dari dalam perut pelaku yang merupakan warga Waingapu tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Jo Bangun di Kupang, Selasa (1/9/2020), mengatakan, tersangka SA ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT di wilayah Pelabuhan Rakyat Waingapu, Senin (31/8/2020). Polisi juga mengamankan dua barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kini, pelaku dalam perjalanan dengan pesawat dari Waingapu menuju Kupang untuk proses pemeriksaan. Barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu akan diperiksa di BPOM Kupang untuk memastikan narkotika atau bukan. (Jo Bangun)
Setelah menangkap pelaku, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT membawanya ke penginapan di Waingapu dalam keadaan tangan diborgol bagian depan. Saat dua barang bukti itu diletakkan di atas meja untuk didokumentasikan, pelaku dengan gerakan tangan sangat cepat mengambil dua barang bukti itu dan langsung menelannya.
Polisi berusaha memaksa pelaku mengeluarkan dua barang bukti itu, tetapi gagal sehingga pelaku dibawa ke RSUD Umbu Rara, Waingapu. Petugas medis memberi dua butir Dulcolax 10 miligram kepada pelaku untuk diminum sekaligus. Pada malam harinya, salah satu dari dua plastik klip itu keluar bersamaan dengan tinja. Plastik klip dipisahkan, kemudian dibungkus.
Karena tidak bisa buang air besar lagi dan alasan keamanan, Selasa (1/9/2020), SA dikeluarkan dari rumah sakit dan dititipkan di ruang tahanan Polres Sumba Timur. Pukul 02.00 Wita, dengan penjagaan Brigadir Gilbert Luis, SA melakukan buang air besar di dalam tahanan polres. Plastik klip kedua berisi sabu dikeluarkan bersama tinja.
Plastik klip itu pun langsung dibungkus dengan kertas berwarna coklat untuk dibawa ke Kupang bersama pelaku.
”Kini, pelaku dalam perjalanan dengan pesawat dari Waingapu menuju Kupang untuk proses pemeriksaan. Barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu akan diperiksa di BPOM Kupang untuk memastikan narkotika atau bukan,” kata Jo Bangun.
Menurut Jo Bangun, pelaku akan dikenai Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah bekerja mengamankan daerah itu dari narkotika. Kasus SA tersebut diduga masih ada kaitan dengan pelaku lain. Ia menduga narkotika di Sumba Timur telah beredar cukup luas di kalangan masyarakat.
”Generasi muda perlu dijaga. Orangtua, guru, dan pemimpin agama diajak membantu Pemkab Sumba Timur bersama-sama mengatasi peredaran narkotika di Sumba Timur. Jalur peredaran narkotika bisa melalui laut, darat, dan udara,” katanya.
Daerah ini sudah banyak masalah, seperti kekeringan, hama belalang, rawan pangan, Covid-19, dan rendah sumber daya manusia. Jangan sampai narkotika menambah masalah baru di Sumba Timur.