Cegah Penyebaran Covid-19, Kantor Bupati Aceh Besar Ditutup
Kantor Bupati Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, ditutup sementara setelah sekretaris daerah setempat meninggal akibat Covid-19. Penerapan protokol kesehatan mesti diperketat hingga ancaman sanksi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
JANTHO, KOMPAS — Setelah Sekretaris Daerah Aceh Besar meninggal akibat Covid-19, pelayanan di Kantor Bupati Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, di Kota Jantho, ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus korona baru di kalangan pegawai. Pelayanan publik dipindahkan ke gedung Dewan Kerajinan Daerah di Blang Bintang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir, saat dihubungi Selasa (1/9/2020) di Jantho, menuturkan, kantor bupati ditutup 1-10 September 2020. Penutupan untuk proses sterilisasi dari kemungkinan paparan virus korona baru di lingkungan kantor. Pasalnya, beberapa hari sebelum meninggal, Sekretaris Daerah Aceh Besar Iskandar masih beraktivitas di kantor.
”Penelusuran terhadap orang-orang yang pernah kontak erat telah dilakukan. Hanya tiga orang yang menjalani swab test (tes usap), tetapi hasil laboratorium belum keluar,” kata Muhajir.
Sekda Aceh Besar Iskandar meninggal pada Jumat (25/8/2020) di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Banda Aceh karena sesak napas. Hasil pemeriksaan lendir hidung menyatakan Iskandar positif Covid-19.
Kasus positif Covid-19 di Aceh hingga Selasa mencapai 406 orang. Daerah dengan kasus kedua terbanyak di Aceh, setelah Banda Aceh. Adapun jumlah kasus di Aceh 1.632 orang positif Covid-19.
Sanksi
Sementara di Banda Aceh, jumlah kasus positif hingga kini mencapai 520 orang. Untuk menghentikan penyebaran lebih masif, Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan mulai berlaku sejak 1 September 2020.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menuturkan, perwal ini mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti ketentuan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. ”Bagi yang melanggar, jika individu sanksinya kerja sosial; kalau badan usaha, denda atau cabut izin usaha,” katanya.
Penelusuran terhadap orang-orang yang pernah kontak erat telah dilakukan, tetapi hasil belum keluar. (Muhajir)
Denda ditetapkan mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000. Wali Kota Banda Aceh berharap dengan dikeluarkan Perwal warga semakin patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah akan menggelar razia untuk menerapkan perwal itu.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Universitas Syiah Kuala Marwan mengatakan, pengabaian terhadap protokol kesehatan telah memicu penyebaran kasus. Marwan mengatakan, pemerintah harus menerapkan aturan tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat.
Adapun Kabupaten Aceh Timur yang ditetapkan sebagai daerah zona oranye, sejak Senin, 1 September 2020 mulai membuka sekolah tatap muka, khususnya bagi siswa pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar. Senin kemarin, sebanyak 51.786 siswa di kabupaten itu mulai sekolah tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar Saiful Basri menuturkan, pihaknya melakukan uji coba belajar tatap muka di ruang kelas dengan protokol kesehatan ketat. Untuk mengurangi kepadatan sekolah, jadwal belajar dibagi hanya dua kelas setiap hari.