Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap 22 orang terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Denpasar dan sekitarnya. Penangkapan itu selama Polresta Denpasar menggelar Operasi Antik.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap 22 orang yang disangka terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Penangkapan itu berlangsung selama Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar didukung Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi kepolisian antinarkotika selama 15 hari sejak Sabtu (15/8/2020).
Hasil pelaksanaan operasi kepolisian antinarkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar itu dipaparkan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers di Kantor Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Mikael Hutabarat, Jansen menyebutkan 22 tersangka yang ditangkap selama pelaksanaan Operasi Antik 2020 itu terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika.
Jansen menambahkan, Polresta Denpasar didukung Satuan Tugas Anti Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Terorganisir (CTOC) Polda Bali dalam pelaksanaan Operasi Antik 2020 itu.
Kami sudah memerintahkan agar melaksanakan apa perintah penyidik kepolisian dan memenuhi panggilan kepolisian. Kami memberikan akses sebesar-besarnya kepada penyidik kepolisian. (Asep Maryono)
Selain menangkap 22 tersangka, polisi juga menyita barang bukti, antara lain ganja sekitar 2,95 kilogram; sabu seberat 53,47 gram; ekstasi sebanyak 31 butir; dan serpihan biskuit mengandung narkotika sintetis seberat 0,28 gram. Polisi juga menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar ketika mereka menggelar operasi di tempat hiburan malam.
Dari jumlah barang bukti narkotika yang dapat disita itu, Jansen menyebutkan, kegiatan Operasi Antik 2020 yang digelar Polresta Denpasar itu dinilai mampu menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari jerat penyalahgunaan narkotika. Dorongan ekonomi dijadikan alasan tersangka terlibat peredaran gelap narkotika selain adanya keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
”Dari 22 orang yang ditangkap terdapat satu residivis kasus narkotika,” kata Jansen di Kantor Polresta Denpasar.
Penembakan
Sementara itu, untuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Denpasar yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi, Tri Nugraha, di kamar kecil Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam, Jansen menyatakan, Polresta Denpasar membantu Polda Bali dalam penyelidikan kasus meninggalnya tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
”Sudah ada tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Kami dari Polresta membantu,” kata Jansen di Kantor Polresta Denpasar, Selasa.
Jansen menambahkan, pihak Polresta Denpasar turut membantu dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara di Kantor Kejati Bali, Denpasar, sejak Senin malam dan pengamanan di Kantor Kejati Bali. Penyidik sedang melacak asal senjata api jenis revolver yang diduga digunakan korban. ”Nanti akan diumumkan dari Polda Bali,” kata Jansen.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono mengatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus meninggalnya tersangka mereka ke kepolisian. ”Kami sudah memerintahkan agar melaksanakan apa perintah penyidik kepolisian dan memenuhi panggilan kepolisian. Kami memberikan akses sebesar-besarnya kepada penyidik kepolisian,” kata Asep, yang dihubungi Kompas, Selasa.
Pada Senin (31/8) malam, Tri ditemukan mengalami luka tembak di dalam kamar kecil Kantor Kejati Bali, Denpasar. Tri yang diperiksa penyidik Kejati Bali terkait kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang diduga bunuh diri menjelang dirinya ditahan penyidik Kejati Bali.
Insiden tersebut terjadi ketika Tri selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali dan akan ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin malam itu. Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, Tri disebutkan meminta izin ke kamar kecil seusai pemeriksaan.
Adapun Tri diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada penyelenggara negara ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional Denpasar dan juga perkara tindak pidana pencucian uang.
Pihak kejaksaan juga sudah menyegel sejumlah aset milik tersangka, termasuk beberapa bangunan di Kota Denpasar dan kendaraannya. Jaksa menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Asep menyatakan, pihaknya sudah menjalankan prosedur terkait pengamanan tersangka dan pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus di Kejati Bali. Setiap orang yang akan diperiksa atau mendampingi pemeriksaan dilarang membawa barang pribadi ke ruang pemeriksaan dan diwajibkan menyimpan barang pribadinya di loker yang disediakan di luar ruangan pemeriksa.
”Oleh karena itu, kami berharap penyelidikan polisi dapat mengungkap dari mana senjata itu,” kata Asep.