Seleksi CPNS di Bali Terapkan Protokol Covid-19, Peserta dan Panitia Seleksi Wajib Tes Cepat
Seleksi kompetensi bidang serangkaian proses perekrutan CPNS di Provinsi Bali dimulai pada Selasa (1/9/2020). Baik peserta maupun panitia seleksi wajib menjalani pemeriksaan awal kesehatan, termasuk uji cepat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·5 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Mulai Selasa (1/9/2020) dilangsungkan seleksi kompetensi bidang serangkaian proses perekrutan calon pegawai negeri sipil di Provinsi Bali. Baik peserta maupun panitia seleksi diwajibkan menjalani pemeriksaan awal kesehatan, termasuk rapid test atau uji cepat.
Panitia yang diindikasi sakit dan hasil tes cepatnya reaktif, menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 Provinsi Bali, digantikan panitia yang sehat. Sementara peserta diwajibkan membawa surat keterangan bebas penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) atau keterangan hasil uji cepat nonreaktif Covid-19.
”Sebelum masuk ke tempat tes, semuanya juga diwajibkan melewati pemindai suhu tubuh,” kata Indra ketika memantau tempat seleksi di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (31/8/2020). Baik seluruh peserta maupun panitia wajib menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19, termasuk menggunakan masker.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah seleksi tahap kedua. Sebelum SKB, peserta mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test (CAT) sehingga setiap peserta menggunakan komputer yang disiapkan panitia.
Sebelum masuk ke tempat tes, semuanya juga diwajibkan melewati pemindai suhu tubuh. (Indra)
Selain bertempat di Kantor BPSDM Provinsi Bali, pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Provinsi Bali juga dilangsungkan di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional Denpasar dan kantor regional BKN di luar Bali.
Seleksi kompetensi bidang untuk formasi CPNS Provinsi Bali akan diikuti 1.503 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana menyebutkan, sebanyak 167 orang akan mengikuti SKB itu dari luar Bali. Pemprov Bali akan merekrut 676 CPNS sesuai formasi 2019. ”Mereka yang di luar Bali dapat mengikuti tes SKB ini di kantor regional BKN terdekat,” ujar Lihadnyana di Kantor BPSDM Provinsi Bali, Denpasar.
Selain seleksi CPNS untuk Pemprov Bali, seleksi CPNS juga diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemkab Buleleng, dan Pemkab Jembrana. Secara keseluruhan, jumlah peserta SKB CPNS Formasi 2019 di Bali sebanyak 4.356 orang, termasuk 1.503 orang peserta SKB untuk Pemprov Bali.
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Bambang Hari Samasto menyatakan, seluruh materi tes dan mekanisme tes dilangsungkan secara dalam jaringan (daring/online) karena berbasis komputer. Pelaksanaan SKB di kantor-kantor regional BKN itu bertujuan agar peserta seleksi yang berada di luar Bali dapat mengikuti seleksi tanpa harus datang ke Bali. ”Ini juga upaya mengurangi mobilitas orang di masa pandemi,” ujar Bambang.
Seluruh peserta dan panitia diwajibkan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Panitia mengatur tempat peserta agar berjarak minimal 1 meter dari tempat peserta lainnya. Peserta yang suhu tubuhnya terpantau di atas 37,3 derajat Celsius mengikuti tes di ruang khusus yang terpisah dengan peserta lainnya.
”Langkah antisipasi ini terkait situasi pandemi. Kami dari Ombudsman memang menyarankan agar panitia juga diwajibkan rapid test selain peserta. Selain itu, diatur pula perilaku sejak masuk ke lokasi (Kantor BPSDM), masuk ke ruangan tes, dan keluar dari ruangan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab di Kantor BPSDM Denpasar.
Situasi Covid-19
Di tempat terpisah, Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyatakan, upaya pencegahan penularan penyakit Covid-19 menjadi lebih penting di masa adaptasi kehidupan era baru di tengah pandemi Covid-19. Pemprov Bali sudah menjalankan tata cara perawatan dan cara pengobatan pasien Covid-19 mengikuti arahan pusat.
”Kami juga sudah menerapkan cara terapi plasma convalescent bagi pasien kasus Covid-19,” kata Indra menanggapi perihal situasi pandemi Covid-19 di Bali terkini seusai bertemu kalangan pimpinan redaksi dan perwakilan media massa di Bali di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Denpasar, Senin siang.
Hingga Senin, kasus Covid-19 di Bali secara kumulatif mencapai 5.207 kasus. Dilaporkan terjadi penambahan 129 kasus terkonfirmasi Covid sejak Minggu (30/8). Jumlah kasus meninggal di Bali hingga Senin sebanyak 68 kasus dan jumlah pasien sembuh secara kumulatif sebanyak 4.434 orang.
Penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19, menurut laporan harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, meningkat akibat penularan secara lokal di Bali (transmisi lokal).
Indra menyatakan, Gubernur Bali sudah mengumumkan berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Rabu (26/8). Setelah berakhir masa sosialisasi selama dua minggu sejak pergub itu diumumkan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif dan denda administratif.
Mengacu Pergub Bali No 46 Tahun 2020 itu, sanksi administratif bagi perorangan, termasuk orang yang melaksanakan perjalanan atau berkegiatan di Bali yang melanggar Pergub Bali No 46 Tahun 2020, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali.
Pelanggar juga dikenai kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 apabila tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas atau berkegiatan di luar rumah.
Adapun terhadap pelaku usaha dan lainnya, pelanggaran Pergub No 46 Tahun 2020 dikenai sanksi berupa membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta apabila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 di tempat usaha.
Sarana itu tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya, penanda atau penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer, dan alat pengukur suhu dengan jumlah memadai. Pelaku usaha yang melanggar juga akan dipublikasikan di media massa dan direkomendasikan untuk dibekukan sementara izin usahanya.