Peserta Acara Picu Kerumunan di Magelang Dibatasi 30 Persen dari Kapasitas Ruangan
Jumlah tamu untuk acara hajatan di rumah warga di Kota Magelang, Jawa Tengah, dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas ruangan. Pembatasan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2020.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Magelang membatasi jumlah peserta acara yang berpotensi memicu kerumunan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan. Tujuannya menjaga jarak aman guna meminimalkan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu menjadi salah satu hal penting dalam Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Magelang. Kegiatan itu seperti hajatan di rumah warga, restoran, dan area terbuka. Bahkan, aturan serupa bakal berlaku dalam acara kampanye Pemilihan Wali Kota Magelang 2020.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono, Senin (31/8/2020), mengatakan, pelaksanaan aturan tentang pembatasan orang ini akan diawasi secara ketat, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Pemkot Magelang. Jika ada yang terpantau melanggar aturan, acara itu akan langsung dibubarkan.
Joko mencontohkan aturan ketat pada acara hajatan di rumah warga. Pemilik acara harus melaporkan rencana itu kepada RT, RW, hingga kelurahan. Untuk memastikan pelaksanaannya aman dan sesuai protokol kesehatan, warga diwajibkan menggelar simulasi terlebih dahulu.
Di sana akan ditentukan tata cara penyelenggaraan acara yang benar. Selain membatasi orang yang datang, setiap tamu diminta langsung memberi ucapan selamat kepada pemilik acara. Makanan pun tidak disediakan secara prasmanan, tetapi disajikan dalam nasi kotak di pintu keluar.
”Ke depan, kami juga akan segera mengatur keramaian warga di tempat-tempat umum, seperti di Alun-alun Magelang,” ujar Joko.
Pemilik acara harus melaporkan rencana itu kepada RT, RW, hingga kelurahan. Untuk memastikan pelaksanaannya aman dan sesuai protokol kesehatan, warga diwajibkan menggelar simulasi terlebih dahulu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Majid Rohmawanto mengatakan, jumlah warga terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 102 orang. Sebagian besar adalah orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke luar kota dan berkontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif.
Akan tetapi, dalam beberapa hari terakhir, dia menambahkan, ada juga pasien positif Covid-19 berusia lanjut usia, tanpa riwayat perjalanan dan kontak dengan pasien positif. Menyikapi hal itu, pihaknya akan segera menelusurinya dengan memeriksa riwayat kegiatan dan kontak eratnya.