Kasus Covid-19 Tinggi, Kaltim Tambah Kapasitas Rumah Sakit
Seiring melonjaknya kasus Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menambah rumah sakit rujukan utama Covid-19 yang sebelumnya 12 menjadi 16 rumah sakit.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seiring melonjaknya kasus Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menambah rumah sakit rujukan utama Covid-19 yang sebelumnya 12 menjadi 16 rumah sakit. Rumah sakit swasta juga dilibatkan untuk menangani pasien dengan gejala ringan jika membutuhkan perawatan.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mencatat, pada bulan Juni, 12 rumah sakit rujukan di Kaltim menyediakan 456 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Namun, kasus aktif di Kaltim terus meningkat sehingga semakin banyak pasien yang perlu dirawat di rumah sakit.
”Rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19 sudah ditambah menjadi 16 rumah sakit dengan jumlah tempat tidur 899,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim Soeharsono ketika dihubungi dari Balikpapan, Senin (31/8/2020).
Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Kaltim tercatat 1.694 kasus atau 40 persen dari total kasus terkonfirmasi. Sebagian pasien dari kasus aktif itu menjalani perawatan di rumah sakit karena memiliki gejala sedang hingga berat. Sebagian lainnya menjalani karantina mandiri karena memiliki gejala ringan dan tanpa gejala.
Soeharsono mengatakan, selain rumah sakit rujukan utama, pemerintah kabupaten dan kota juga melibatkan rumah sakit swasta untuk merawat pasien Covid-19. Pemerintah kabupaten dan kota bisa menambah rumah sakit rujukan sesuai dengan kondisi kasus aktif. Beberapa rumah sakit rujukan utama juga diminta menambah kapasitas tempat tidur dua kali lipat.
Balikpapan, misalnya, sebagai wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Kaltim, menambah tenaga kesehatan dan kapasitas tempat tidur. Sebelumnya, Balikpapan hanya memiliki tiga rumah sakit rujukan. Saat ini, delapan rumah sakit memiliki ruangan khusus untuk pasien Covid-19 dengan jumlah 349 tempat tidur.
RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan, salah satu rumah sakit rujukan utama, sebelumnya menyediakan 80 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Sejak pertengahan Agustus, pihak rumah sakit menambah satu blok untuk ruangan isolasi dengan 70 tempat tidur tambahan.
”Kami juga sudah membuka lowongan untuk 50 tenaga perawat yang dikontrak selama enam bulan untuk merawat pasien Covid-19,” kata Direktur RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan, Edy Iskandar.
Mempercepat pelacakan
Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Kaltim, Andi M Ishak, mengatakan, pelacakan kasus di Kaltim akan dipercepat dengan melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga ketua rukun tetangga. Selain itu, alat reaksi berantai polimerase (PCR) tambahan sudah bisa digunakan untuk memeriksa spesimen dari tes usap.
”Kami membentuk satuan tugas hingga tingkat RT untuk membantu petugas melakukan surveilans berbasis masyarakat. Diharapkan kontak erat dari pasien terkonfirmasi sebelumnya bisa dilakukan dengan cepat,” kata Andi dalam siaran pers daring.
Untuk mempercepat uji laboratorium spesimen, saat ini Kaltim memiliki alat PCR tambahan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kaltim. Dengan alat tambahan itu, Labkesda Kaltim yang sebelumnya hanya mampu memeriksa sekitar 300 spesimen saat ini mampu memeriksa 600 spesimen per hari.
Kami membentuk satuan tugas hingga tingkat RT untuk membantu petugas melakukan surveilans berbasis masyarakat. Diharapkan kontak erat dari pasien terkonfirmasi sebelumnya bisa dilakukan dengan cepat.
Selain itu, lampu halogen di alat PCR milik RSUD AW Sjahranie yang sebelumnya rusak sudah diganti dan sudah bisa dioperasikan. Alat PCR itu mampu memeriksa sekitar 300 spesimen per hari. Kaltim juga mengoperasikan mobile PCR dengan kemampuan menguji 300 spesimen per hari. Dengan demikian, saat ini Kaltim mampu memeriksa 1.200 spesimen per hari.
Andi mengatakan, alat PCR di mobile PCR juga akan ditambah dalam waktu dekat untuk membantu mempercepat uji spesimen. Dengan dua alat PCR, mobile PCR nantinya akan mampu memeriksa sekitar 600 spesimen per hari.
Sanksi
Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan kasus transmisi lokal tertinggi di Kaltim. Selain mempercepat pelacakan kasus, Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Selasa (1/9/2020). Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi resmi merilis Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Senin (24/8/2020). Dalam masa sosialisasi selama 7 hari, razia dilakukan di tempat-tempat publik dan tempat usaha. Warga diberi sanksi teguran tertulis dan lisan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli mengatakan, mulai 1 September, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa kerja sosial, menyediakan dan membagikan masker, dan denda administratif Rp 100.00 sampai Rp 1 juta.
Masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan bisa didenda Rp 100.000. Adapun denda tertinggi ialah Rp 1 juta bagi warga yang berkeliaran di luar rumah ketika seharusnya melakukan isolasi mandiri.
”Selama seminggu sosialisasi peraturan wali kota, tercatat ada 1.200 pelanggar protokol kesehatan. Terbanyak di Kecamatan Balikpapan Utara,” kata Zulkifli. Setelah data itu dianalisis, ternyata Balikpapan Utara juga tercatat sebagai kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi di Balikpapan.