Empat Orang Jadi Tersangka Korporasi Oplos BBM Ilegal di Jambi
Berkedok bengkel, sebuah gudang pengoplosan solar melibatkan sejumlah korporasi digerebek aparat. Minyak oplosan diketahui diperoleh dari hasil tambang minyak ilegal.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menetapkan empat tersangka dari korporasi dalam kasus penggerebekan gudang pengoplosan solar. Minyak oplosan itu diketahui diperoleh dari hasil tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi, Senin (31/8/2020), mengatakan penetapan empat tersangka sebagai tindak lanjut operasi penggerebekan di gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (25/8/2020).
Dalam penggerebekan itu, ditemukan sedikitnya 50 ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan wadah-wadah berukuran besar. Ada pula truk yang telah dimodifikasi menampung hasil minyak.
Petugas menemukan pengoplos, pemasok minyak, maupun pembeli hasil minyak oplosan berasal dari kalangan korporasi. Setelah memeriksa para pelaku di lokasi, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat orang yang telah berstatus tersangka adalah AR selaku pengelola gudang, ES dan Su selaku sopir truk pemasok minyak resmi PT CTJ, serta LA yang merupakan karyawan PT MTLL selaku pembeli BBM.
Terkait temuan itu, menurut Edi, pihaknya terus menelusuri keterlibatan korporasi dalam praktik ilegal tersebut. ”Kami akan memintai keterangan pemilik usaha terkait hal ini,” kata Edi.
Pihaknya terus menelusuri keterlibatan korporasi dalam praktik ilegal tersebut.
Di lokasi, petugas mendapati bagian depan tempat itu ditutupi sekelilingnya dengan pagar seng. Untuk mengecoh petugas, di bagian depan dipasang pintu bertuliskan bengkel las. Di dalamnya ternyata merupakan tempat pengoplosan bahan bakar minyak.
Saat penggerebekan itulah, petugas mendapati satu unit truk tangki milik PT TCJ sedang menurunkan sebagian muatan minyaknya. Minyak itu baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Menurut Edi, minyak dari depot Pertamina yang dibawa sopir truk TCJ seharusnya untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi diselewengkan sebagian ke tempat lain untuk menyokong pengoplosan minyak mentah hasil tambang ilegal.
Di lokasi gudang, petugas tak hanya menemukan 39 wadah besar berisi solar dan minyak mentah yang beratnya sekitar 50 ton, tetapi juga tepung penjernih dan pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah agar tampak seperti solar murni.
Edi menyebutkan, pihaknya juga mencurigai hasil oplosan minyak dari gudang ini disalurkan ke SPBU di Jambi. ”Pengoplosan minyak industri dengan minyak mentah hasil tambang ilegal itu untuk menghasilkan oplosan jenis solar hingga premium,” katanya lagi.
Pihaknya juga mencurigai hasil oplosan minyak dari gudang ini disalurkan ke SPBU di Jambi.
Public Relation and Government Relation and Assistant Manager Pertamina EP Asset I Jambi Fikri Fardhian mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan bersama tim terpadu untuk menyetop tambang ilegal. Dalam hal ini, pihaknya mengambil peran sosialisasi kepada masyarakat. ”Kami terus upayakan demi mengatasi masalah ini,” katanya.
Aktivitas tambang minyak ilegal meluas di Kabupaten Batanghari hingga Sarolangun, Jambi. Upaya penegakan hukum masif dilakukan pada akhir tahun lalu oleh gabungan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini upaya itu belum mempan menyetop praktik tersebut. Bahkan, tambang minyak ilegal merembet ke wilayah hutan sekitarnya.
Dua pekan sebelumnya, tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, tim swakarsa pelaksana wilayah kerja pertambangan Pertamina di wilayah Bajubang, serta aparat TNI mengadakan operasi di dalam kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin yang marak aktivitas tambang minyak ilegal. Sebanyak 29 unit sumur ilegal dirusak dan 1 unit rig dirobohkan.
Tambang minyak ilegal tahun ini juga masih merambah kawasan hutan tanaman industri PT Agronusa Alam Sejahtera. Pelaku bermodal besar dengan membangun jaringan distribusi lewat jalur pipa. Menurut juru bicara perusahaan itu, walau telah dilaporkan hingga ke pemerintah pusat, belum ada langkah penegakan hukum yang tegas menyetopnya.