logo Kompas.id
NusantaraEmpat Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Empat Orang Jadi Tersangka Korporasi Oplos BBM Ilegal di Jambi

Berkedok bengkel, sebuah gudang pengoplosan solar melibatkan sejumlah korporasi digerebek aparat. Minyak oplosan diketahui diperoleh dari hasil tambang minyak ilegal.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gyBU7r9QJLagnjm_tiora8ZSskk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3a084101-b157-41fa-86ad-7614a3030162_jpg.jpg
ARSIP KOMPAS

Praktik tambang minyak ilegal berlangsung terorganisasi di dalam kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (3/6/2020). Tampak bak-bak penampungan minyak di salah satu titik.

JAMBI, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menetapkan empat tersangka dari korporasi dalam kasus penggerebekan gudang pengoplosan solar. Minyak oplosan itu diketahui diperoleh dari hasil tambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Edi Faryadi, Senin (31/8/2020), mengatakan penetapan empat tersangka sebagai tindak lanjut operasi penggerebekan di gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (25/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000