logo Kompas.id
NusantaraBakal Calon Wajib Jalani Tes...
Iklan

Bakal Calon Wajib Jalani Tes Usap Sebelum Mendaftar ke KPU

Bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Jika ada yang positif Covid-19, pendaftaran diwakilkan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5yRItlyzuq8tbkX6SKeQrSHkzMQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200831vio-KPU_1598871067.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bakal pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 di delapan kabupaten/kota di Lampung wajib menjalani tes usap. Penapisan ini dilakukan untuk memastikan para kontestan pilkada tidak terpapar Covid-19.

”Kami berharap bakal calon pasangan segera melakukan uji swab dengan membawa surat keterangan dari partai politik pengusung,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami di sela-sela rapat koordinasi membahas standar pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2020 di Bandar Lampung, Senin (31/8/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000