Pelaku Pembakaran Rumah di Pekalongan Terancam Hukuman Mati
Amir (35), pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, yang membakar rumahnya hingga menyebabkan anak dan istrinya tewas terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski Amir masih dirawat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Amir (35), pelaku pembakaran rumah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menyebabkan anak dan istrinya meninggal terancam hukuman mati. Proses hukum tetap berjalan meski saat ini pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, itu sedang dirawat intensif akibat luka bakar yang diderita.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Sabtu (29/8/2020), polisi menemukan sejumlah benda yang dicurigai sebagai alat bukti kejahatan, seperti korek api dan jeriken bensin. Keterangan para saksi dan rekaman kamera pemantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Bojong juga menunjukkan Amir sengaja membeli bensin. Bensin itu kemudian dibawa masuk ke kamar dan digunakan untuk membakar rumah yang ditinggalinya, Sabtu dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Ajun Komisaris Poniman mengatakan, bukti-bukti cukup untuk dijadikan landasan mempersangkakan Amir. Akibat perbuatannya, Amir dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
”Saat ini yang bersangkutan belum bisa diajak berkomunikasi. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan,” kata Poniman, Minggu (30/8/2020), di Pekalongan.
Poniman mengaku, polisi belum mendapatkan motif utama Amir membakar rumah yang ditinggalinya. Namun, dia memastikan ekonomi bukan motif utama Amir melakukan tindakan tersebut.
”Tidak ada motif ekonomi. Kalaupun ada, (ekonomi) bukan motif murninya. Selama ini, Amir bekerja sebagai buruh untuk menghidupi orang-orang di rumah itu,” ujar Poniman.
Rumah yang dibakar Amir merupakan tempat tinggal milik Khuzaeri (58), warga Desa Karangsari. Rumah tersebut ditinggali 10 orang yang berasal dari tiga keluarga, salah satunya keluarga Amir.
Sebelum kebakaran terjadi, Amir dan istrinya, Mala (35), terlibat perselisihan. Mereka berselisih paham sejak Jumat (28/8/2020) siang. Sejumlah tetangga dan keluarga lain yang tinggal di rumah itu sudah berusaha melerai. Menurut kerabat dan tetangga, pasangan ini belakangan kerap bertengkar (Kompas.id, 29/8/2020).
”Sejak Jumat siang, Amir mengunci diri di kamar bersama anak dan istrinya. Kami sudah berusaha membujuk agar persoalannya diselesaikan baik-baik. Namun, Amir bilang agar kami tidak ikut campur,” ujar Muhammad Aris (30), kerabat Amir.
Karena khawatir, Aris dan sebagian penghuni rumah berjaga-jaga di depan pintu kamar keluarga Amir. Pada Sabtu sekitar pukul 03.00, mereka melihat api muncul dari kamar keluarga Amir.
”Kami langsung mendobrak pintu kamarnya, terus membawa Amir, Mala, dan Nafisa (3) keluar dari kamar. Saat dibawa keluar kamar, tubuh mereka sudah penuh luka bakar,” ujar Aris.
Ketiganya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kajen dan Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan. Setelah sempat dirawat, Nafisa yang menderita luka bakar 100 persen dan Mala yang menderita luka bakar 90 persen meninggal pada Sabtu siang. Adapun Amir yang mengalami luka bakar 90 persen dalam kondisi kritis.
Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan Margono mengatakan, kondisi Amir mulai membaik, Minggu pagi. Amir yang sempat tidak sadarkan diri kini sudah berangsur sadar.
”Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasien mengalami luka bakar pada wajah, lengan bawah kanan dan kiri, ketiak kanan, punggung, serta kaki. Saat ini, pasien sedang dalam perawatan dokter spesialis bedah,” kata Margono.