Pria di Pekalongan Nekat Bakar Rumah, Anak dan Istri Tewas
Seorang pria nekat membakar rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Akibat peristiwa tersebut, istri dan anaknya meninggal. Adapun pelaku mengalami luka bakar 85 persen.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Amir (35), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, nekat membakar dirinya bersama istri dan anaknya, Sabtu (29/8/2020). Akibat kejadian itu, istri dan anak pelaku meninggal.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, sekitar pukul 03.00, di rumah milik Khuzaeri (58), warga Desa Karangsari. Rumah itu ditinggali 10 orang yang berasal dari tiga keluarga, salah satunya keluarga Amir.
Menurut saksi, terdengar adanya cekcok dari dalam kamar. Sejumlah tetangga sempat bertanya kepada keluarga Amir terkait apa yang terjadi. Namun, Amir meminta agar tetangganya tidak ikut campur. (Suhadi)
Sebelum peristiwa terjadi, Amir dan istrinya, Mala (35), terlibat pertengkaran. Pertengkaran itu berlangsung sejak Jumat (28/8/2020) siang. Karena khawatir, penghuni rumah lainnya berulang kali mengecek kondisi keluarga Amir. Bahkan, sebagian dari mereka tetap bertahan di depan pintu kamar keluarga Amir, yang kala itu dikunci dari dalam.
”Menurut saksi, terdengar adanya cekcok dari dalam kamar. Sejumlah tetangga sempat bertanya kepada keluarga Amir terkait apa yang terjadi. Namun, Amir meminta agar tetangganya tidak ikut campur,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bojong Ajun Komisaris Suhadi, Sabtu petang, di Pekalongan.
Mendobrak pintu
Sabtu dini hari, keluarga lain mendapati ada api yang muncul dari kamar keluarga Amir. Keluarga lain dan para tetangga kemudian berusaha mendobrak pintu kamar tersebut. Setelah pintu berhasil didobrak, mereka mendapati keluarga Amir dalam kondisi luka bakar berat.
Ketiganya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kajen dan Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Pekajangan. Setelah sempat dirawat, Nafisa (3) yang menderita luka bakar 100 persen dan Mala yang menderita luka bakar 90 persen meninggal. Adapun Amir yang mengalami luka bakar 85 persen sedang dalam kondisi kritis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Ajun Komisaris Poniman mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga merupakan alat untuk membakar rumah. Dari kamar yang terbakar tersebut juga tercium sisa aroma bensin.
”Saat diperiksa, ada saksi yang mendapati Amir masuk ke dalam kamar dengan membawa jeriken berisi bensin. Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera pemantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) Bojong, Amir diketahui sempat membeli bensin sebesar Rp 50.000,” ucap Poniman.
Poniman menduga, saat kebakaran terjadi, anak dan istri Amir sedang tidur sehingga mereka tidak menyadari bahwa kamar yang mereka tempati terbakar.
Poniman mengaku belum bisa menentukan motif dalam peristiwa pembakaran kamar tersebut. Kepada polisi, para saksi mengatakan bahwa Amir dan Mala sering terlibat cekcok. Kendati demikian, persoalan yang melatarbelakangi perselisihan itu belum diketahui.
”Mungkin masalah ekonomi atau adanya ketidakcocokan di antara mereka. Untuk lebih pastinya, masih akan kami dalami,” kata Poniman.
Jika terbukti bersalah, Amir bisa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Secara terpisah, Kepala Desa Karangsari Nur Azizah mengatakan, saat ini pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus tersebut. Adapun tujuh orang dari dua keluarga lain yang tinggal di rumah itu diungsikan sementara. Sebab, rumah yang selama ini mereka tinggali habis dilalap api.
”Warga akan bergotong royong mengumpulkan dana untuk membangun tempat tinggal sementara bagi dua keluarga lainnya. Kami juga sudah menghubungi petugas Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk meminta bantuan,” tutur Nur.
Menurut Nur, pemerintah desa setempat juga akan memberikan bantuan berupa uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dua keluarga tersebut.