Kejujuran Pelaku Industri Dibutuhkan untuk Tekan Penularan dan Muluskan Pemulihan Ekonomi
Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di kawasan industri Karawang, Jabar, kembali bertambah. Ketidakterbukaan pengelola dalam melaporkan kasus positif di lingkungannya berisiko memperluas penyebaran.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Kejujuran pelaku industri di Karawang, Jawa Barat, sangat dibutuhkan untuk menekan tingginya penularan Covid-19. Tanpa penanganan yang cepat, upaya pemulihan ekonomi berpotensi semakin berat.
Hingga Sabtu (29/8/2020), ada 41 karyawan sebuah perusahaan di kawasan industri Karawang positif Covid-19. Dari hasil pelacakan kontak erat pada keluarga, ditemukan lagi lima orang yang tertular. Angka ini merupakan jumlah terbanyak dari kluster industri di Karawang dibandingkan sebelumnya.
Kasus pertama berawal dari seorang anggota staf bagian penjualan (sales) yang datang ke kantor perusahaan tersebut. Dia diketahui positif Covid-19, beberapa hari kemudian. Salah satu karyawan yang kontak dengan anggota staf sales tersebut juga positif Covid-19. Dari total 41 karyawan, 28 orang tinggal di Karawang, Bekasi (9), dan Jakarta (4).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan, kasus baru dilaporkan perusahaan kepada tim gugus tugas setelah diketahui lebih dari 10 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di lokasi kerja. Padahal, pasien pertama diketahui terjangkit Covid-19 pada Rabu (5/8/2020). Namun, perusahaan baru melaporkan kepada tim gugus tugas pada minggu lalu.
Menurut Yayuk, penularan terjadi karena pihak perusahaan hanya melakukan tes serologi kepada karyawan yang kontak dengan pasien pertama. ”Ketika hasilnya negatif, mereka tidak dikarantina mandiri selama 14 hari. Mereka tetap kerja sehingga penyebaran sudah tidak bisa diidentifikasi,” ucapnya.
Sejak awal kemunculan kasus, perusahaan tidak melaporkan kepada tim gugus tugas. Jika mereka bersedia terbuka dini, tim gugus tugas akan segera membantu pelacakan kontak erat dengan tes usap tenggorokan. Idealnya, penelusuran kontak erat pada seseorang dilakukan cepat dalam waktu 1x 24 jam setelah pasien dinyatakan positif Covid-19.
Ketika hasilnya negatif, mereka tidak dikarantina mandiri selama 14 hari. Mereka tetap kerja sehingga penyebaran sudah tidak bisa diidentifikasi.
Tim gugus tugas melacak di tempat kerja, keluarga, dan lingkungan rumah pasien. Sebab, tak menutup kemungkinan jika pasien berinteraksi dengan tetangga dan menularkannya kepada yang lain.
Penyebaran Covid-19 di kawasan industri Karawang sudah terjadi tiga kali. Kemunculannya setelah memasuki adaptasi kebiasaan baru dan pelonggaran aktivitas ekonomi. Pertengahan Agustus 2020, ada 15 orang positif Covid-19 di perusahaan manufaktur. Sebelumnya pada akhir Juli, ada empat orang dari perusahaan berbeda.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto mengatakan, perusahaan yang didapati karyawannya positif Covid-19 harus ditutup lebih kurang 14 hari. Tujuannya, meminimalkan penyebaran kepada karyawan lain.
Para karyawan itu tidak boleh melakukan aktivitas di bagian produksi ataupun kantor. Pada kasus sebelumnya, penularan kluster industri cepat terjadi karena beberapa karyawan tinggal di tempat kos yang sama di Karawang atau Bekasi.
”Saat ini, jumlah industri yang mengajukan izin beroperasi ada sekitar 480 unit dari total 954 unit industri. Baru sekitar 10 persen saja yang sudah menggelar tes mandiri. Masih sedikit sekali, mereka (perusahaan) mengaku terkendala biaya tes,” tutur Suroto.
Menurut Acuviarta Kartabi, pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Bandung, perusahaan yang tidak menginformasikan kasus covid-19 disebabkan kekhawatiran mereka apabila aktivitas produksi ditutup dan menjadi lumpuh total. Di sisi lain, ketakutan tersebut tidak diimbangi dengan upaya penerapan protokol krisis yang ketat demi keselamatan karyawannya.