Seorang pasien Covid-19 berusia 52 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meninggal, Sabtu (29/8/2020). Pasien juga mengalamai sakit pemberat lainnya, yakni diabetes, hipertensi, dan jantung.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Seorang pasien Covid-19 berusia 52 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, meninggal, Sabtu (29/8/2020). Pasien juga mengalami sakit pemberat lainnya, yakni diabetes, hipertensi, dan jantung.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Sabtu, menyebutkan, pasien tersebut merupakan warga Pontianak. Pasien memiliki riwayat pada 8 Agustus 2020 menghadiri resepsi pernikahan, hadir pula keluarga dari Jakarta. Selain itu, ia juga menghadiri acara keluarga di Kota Singkawang dan Pontianak.
Pada 21 Agustus ia demam, lalu dirawat di salah satu rumah sakit di Pontianak. Pada 23 Agustus, ia pulang. Kemudian, ia merasa sesak napas pada 23 Agustus malam, lalu dirujuk ke RSUD Soedarso, Pontianak.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak terus melacak pihak yang kontak erat dengan yang bersangkutan. Sebelumnya keluarga pasien juga sudah terlebih dahulu dilacak dan diperiksa.
”Ia dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Kondisinya semakin berat dan Sabtu pagi ia meninggal,” ungkap Harisson.
Prosedur penguburan pasien tersebut akan dilakukan dengan prosedur Covid-19. Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Kalbar yang meninggal hingga Sabtu berjumlah lima orang.
Melacak
”Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak terus melacak pihak yang kontak erat dengan yang bersangkutan. Sebelumnya keluarga pasien juga sudah terlebih dahulu dilacak dan diperiksa,” kata Harisson.
Kasus Covid-19 di Kalbar juga kembali bertambah. Ada 16 kasus baru pada Sabtu. Mereka tersebar di Pontianak 10 orang, Kabupaten Ketapang 2 orang, dan di Kabupaten Kapuas Hulu 4 orang.
”Kasus yang di Ketapang, satu orang di antaranya anggota DPRD Ketapang dan satu orang staf Sekretariat DPRD Ketapang. Kasus ini merupakan hasil pelacakan dari kasus sebelumnya,” ujar Harisson.
Kasus anggota DPRD Ketapang terkena Covid-19 bukanlah pertama kalinya. Sebelumnya juga pernah terjadi seorang anggota DPRD Ketapang positif Covid-19 pada 11 Agustus (Kompas.id, 11/8/2020).
Kemudian, dari empat kasus baru Covid-19 di Kapuas Hulu, dua orang merupakan warga Jember, Jawa Timur. Mereka dari Jember ke Kapuas Hulu naik pesawat dengan rute Jember ke Surabaya, Jawa Timur. Dari Surabaya ke Jakarta. Kemudian dari Jakarta ke Pontianak. Dari Pontianak ke Putussibau, Kapuas Hulu.
”Dua orang asal Jember ini menghadiri acara pernikahan keluarga mereka di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Setelah acara, mereka demam. Kemudian, keduanya dites usap, termasuk dengan keluarganya, dan ternyata positif Covid-19. Dua anggota keluarganya juga positif Covid-19,” tutur Harisson.
Keempat pasien ini sekarang dalam keadaan demam di Badau. Mereka akan dirawat di rumah sakit di Badau. Hasil tes cepat mereka sebelum berangkat negatif. Namun, saat dites usap ternyata mereka positif Covid-19.
Harisson mengingatkan kepada warga Kalbar untuk berhati-hati terhadap pelaku perjalanan dari luar Kalbar, baik dari Surabaya maupun Jakarta. Jumlah virus di tubuh warga asal luar Kalbar lebih banyak dari kasus di Kalbar. Mereka bisa cepat menyebarkan virus.
Harisson menlanjutkan, untuk maskapai penerbangan yang ditumpangi warga asal Jaber yang positif tersebut sedang dicari datanya oleh Satuan Tugas Covid-19 Kapuas Hulu. Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar masih menunggu hasil penelusurannya.
Selain kasus positif baru, ada juga kasus sembuh di Kalbar sebanyak 31 orang pada Sabtu. Kasus sembuh itu di Ketapang 21 orang, di Kapuas Hulu 6 orang, Landak 3 orang, dan di Pontianak 1 orang.
Dengan demikian, secara kumulatif, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Sabtu, 29 Agustus, sebanyak 627 orang. Sebanyak 540 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan lima orang meninggal.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, terkait kemungkinan ada atau tidaknya sanksi terhadap maskapai yang membawa penumpang dari luar Kalbar yang positif Covid-19 tersebut, pihaknya sedang mengkaji hal itu. Namun, kejadian ini akan membuat Pemerintah Provinsi Kalbar lebih ketat dan akan lebih keras sanksinya.
Sutarmidji menyebutkan, bisa saja ada sanksi kepada maskapai berupa larangan membawa penumpang ke Kalbar selama satu bulan. Ia menegaskan, yang dilarang adalah membawa penumpang, bukan dilarang terbang ke Kalbar.