KPK: Penyelamatan Aset di Sumut Capai Rp 372,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah di Sumatera Utara. KPK mencatat, nilai uang dari upaya penyelamatan aset pemerintah daerah di Sumut mencapai Rp 372,4 miliar.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah di Sumatera Utara. KPK mencatat per Juli 2020 total nilai uang dari upaya penyelamatan aset pemerintah daerah di Sumut mencapai Rp 372,4 miliar. Sementara nilai penagihan tunggakan pajak daerah mencapai Rp 32 miliar.
”Pendampingan KPK dalam optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Pencegahan lebih efektif mengurangi dan membendung kerugian keuangan negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat koordinasi di Medan, Kamis (27/8/2020).
Rapat dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy, dan perwakilan kepala daerah se-Sumut yang hadir secara langsung dan virtual.
Firli mengingatkan, dari total target 3.400 bidang sertifikasi tanah aset pemda di Sumut hingga akhir 2020, baru 22,67 persen atau 731 bidang yang disertifikasi sampai Agustus. Luas tanah yang telah bersertifikat 23,4 juta meter persegi dengan nilai sekitar Rp 360,9 miliar.
Untuk optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong empat aksi kepada pemda di Sumut. Pertama, implementasi integrasi data pertanahan melalui sistem komunikasi antarserver yang menghubungkan data aset tanah pemda dengan kantor pertanahan dan kantor pajak secara langsung.
Kedua, penagihan tunggakan pajak diminta bisa bekerja sama dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Ketiga, memasang alat rekam pajak di hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan lokasi parkir. ”Terakhir, kami mendorong pemda memanfaatkan aset-aset miliknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Firli.
Edy mengatakan, penertiban aset pemda, khususnya tanah, merupakan permasalahan kompleks yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. ”Namun, bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Penertiban aset menjadi prioritas kami,” kata Edy.
Edy juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset Pemprov Sumut. Ia berharap penertiban aset bisa dilakukan sesuai dengan target tahun ini.
Surya Tjandra mengatakan, Sumut merupakan peringkat pertama daerah rawan konflik agraria. Salah satu indikasinya adalah ketimpangan akses pada tanah. Ketimpangan itu pun diharapkan berkurang dengan pelaksanaan program reforma agraria. Dari total target 9 juta hektar reforma agraria di Indonesia, 20 persen berada di Sumut.