Warga Banyuwangi Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Desa
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berusaha mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga. Setidaknya pengurusan 13 jenis administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di setiap kantor desa.
Oleh
Angger Putranto
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus berusaha mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga. Setidaknya pengurusan 13 jenis administrasi kependudukan yang dulu harus dilakukan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kini bisa diakses di kantor desa.
Inovasi pengembangan layanan pengurusan administrasi ini merupakan lanjutan dari program Smart Kampung yang sudah digagas sebelumnya. Tak hanya di desa, warga juga bisa mengajukan permohonan administrasi kependudukan dari rumah melalui aplikasi percakapan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Banyuwangi Djuang Pribadi dalam Sosialisasi Inovasi Administrasi Kependudukan di Banyuwangi, Kamis (26/8/2020).
”Dulu warga Banyuwangi kalau mau mengurus akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat pernyataan miskin, akta nikah, akta cerai harus di kantor dinas pendudukan dan catatan sipil, mal pelayanan publik atau pasar pelayanan publik. Sekarang, semua bisa diurus dan dicetak di kantor desa,” tuturnya.
Tak hanya itu, warga juga bisa mengurus dokumen-dokumen tersebut dari rumah hanya menggunakan aplikasi percakapan Whatsapp. Apabila permohonan pengurusan dokumen rampung, warga tinggal mengambilnya di kantor desa.
Djuang mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memanfaatkan fasilitas kabel serat optik yang sudah terpasang di 189 desa se-Banyuwangi sekaligus mengoptimalkan program Smart Kampung yang sudah ada sejak 2016.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi, lanjut Djuang, memiliki semangat untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) ke masyarakat. Sebagai kabupaten terluas di Jawa Timur, Banyuwangi memiliki 189 desa yang tersebar di wilayah seluas 5.782 kilometer.
”Dengan adminduk berbasis desa, warga Desa Sarongan tidak perlu menempuh 80 kilometer untuk ke kantor dispendukcapil. Cukup beberapa meter dari rumah, kebutuhan dokumen kependudukan bisa didapatkan di kantor desa,” ujarnya.
Melalui layanan berbasis desa, warga sudah bisa mencetak segala jenis akta.
Djuang menambahkan, melalui layanan berbasis desa, warga sudah bisa mencetak segala jenis akta. Ia mengingatkan, warga tidak perlu kaget dan khawatir apabila dokumen kependudukan nantinya hanya dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram.
Penggunaan kertas tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 12 dan 21. Peraturan tersebut secara langsung menggantikan kertas blangko tebal yang sebelumnya biasa digunakan.
Dari sekian banyak layanan kependudukan, Djuang mengatakan, hanya pencetakan KTP dan KIA (kartu identitas anak) yang tidak bisa dilakukan di desa. Pencetakan dua produk adminduk tersebut hanya bisa dilakukan di mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM).
”Saat ini Banyuwangi baru memiliki tiga mesin ADM yang ada di mal pelayanan publik, Pasar Pelayanan Publik Rogojampi, dan Pasar Pelayanan Publik Genteng. Tahun ini, kami menargetkan ada tambahan dua alat lagi sehingga semakin mempermudah pencetakan KTP dan KIA,” ujar Djuang.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik inovasi adminduk tersebut. Menurut dia, inovasi ini juga menjadi jawaban atas hambatan yang muncul di masa pandemi seperti saat ini.
”Dengan inovasi ini, warga tidak perlu berkerumun di kantor disdukcapil, mal pelayanan publik, atau pasar pelayanan publik. Selain mengurangi risiko penularan, upaya mendekatkan layanan adminduk juga menghemat biaya transportasi warga,” tutur Anas.
Anas berpesan, inovasi yang baik ini harus disosialisasikan secara masif, tidak hanya kepada warga, tetapi juga operator di tingkat desa. Anas paham, tidak semua warganya bisa mengakses teknologi dengan baik. Harapannya, operator desa bisa menjembatani warga untuk mengurus adminduk tersebut.
Salah satu warga yang pernah merasakan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan ialah Galih Herjuno Priambodo (28). Warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, tersebut baru saja mengurus akta nikah hanya melalui layanan pesan singkat Whatsapp.
”Karena pandemi, saya nikah di Surabaya, tetapi pencatatan sipil dan pengurusan akta nikah dilakukan di Banyuwangi. Saya hanya perlu mengirim dokumen-dokumen syarat melalui aplikasi Whatsapp. Setelah dokumen jadi, saya mendapatkan file PDF, sedangkan untuk fisik akta nikah saya minta tolong adik di Banyuwangi untuk mengambilnya di kantor kelurahan,” tuturnya.
Galih mengaku sangat terbantu karena ia tidak perlu repot ke Banyuwangi. Ia juga mengaku waktu pengurusan tidak lebih dari 1 minggu sejak semua dokumen yang menjadi syarat terpenuhi.