Tingkat Kesembuhan Tinggi, Warga Lampung Diminta Tak Abaikan Protokol Kesehatan
Masyarakat Lampung diminta tidak abai menerapkan protokol pencegahan Covid-19 meskipun jumlah pasien yang sembuh di Lampung terus meningkat dan penambahan pasien baru tidak signifikan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Lampung terus meningkat. Penambahan kasus baru Covid-19 juga tidak signifikan. Meski begitu, masyarakat diminta tidak abai menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga Kamis (27/8/2020), ada 376 kasus positif Covid-19 yang teridentifikasi. Dari jumlah itu, 321 pasien dinyatakan sembuh.
”Tingkat kesembuhan Covid-19 di Lampung saat ini mencapai 85,37 persen,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana.
Pada Kamis, kata Reihana, ada 11 pasien Covid-19 yang selesai menjalani isolasi mandiri. Para pasien Covid-19 itu berasal dari sejumlah daerah, antara lain dari Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung.
Adapun penambahan kasus baru Covid-19 juga tidak begitu signifikan sepekan terakhir. Penambahan kasus baru sebanyak 2-6 orang per hari.
Pada Kamis tercatat ada lima kasus baru Covid-19 di Lampung. Tiga orang berasal dari Bandar Lampung, satu orang dari Lampung Tengah, dan satu orang dari Lampung Timur. Dari kelima kasus itu, tiga orang merupakan hasil penelusuran kontak dari pasien lain.
Kendati tingkat kesembuhan terus meningkat dan tidak ada lonjakan kasus, masyarakat diminta tidak mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Masyarakat harus tetap memakai masker saat bepergian keluar rumah. Selain itu, masyarakat juga harus tetap disiplin menjaga jarak dan mencuci tangan.
Adaptasi kebiasaan baru dan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 di Lampung sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pergub tersebut, pemerintah mewajibkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2. Warga juga harus menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Masyarakat harus tetap memakai masker saat bepergian keluar rumah.
Dalam pergub tersebut, pemerintah juga menetapkan sanksi administrasi bagi warga yang melanggar. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga sanksi sosial, seperti push-up dan membersihkan fasilitas publik. Pihak swasta yang melanggar bisa dikenai sanksi teguran hingga penutupan sementara tempat usahanya.
Terkait hal itu, Apriliati selaku anggota Komisi V DPRD Lampung mengatakan, penegakan protokol pencegahan Covid-19 harus tetap dilaksakan secara merata. Untuk itu, satuan gugus tugas Lampung diminta tidak hanya berpatroli di ruang publik, seperti swalayan dan pasar tradisional.
Penegakan disiplin juga perlu diterapkan dalam acara resepsi pernikahan dan tempat nongkrong pemuda. Dia menilai masih banyak warga yang tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak di dua lokasi itu.
Selain itu, aparat juga harus berani menindak tegas pihak swasta yang melanggar protokol kesehatan. Dalam pergub diatur, pemerintah bisa memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin sementara ataupun tetap.