Tingkat Kesembuhan di Kabupaten Pekalongan Terendah di Pantura Barat Jateng
Kabupaten Pekalongan menjadi daerah dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 terendah di pantura barat Jateng. Pemerintah setempat terus mengoptimalkan perawatan pasien positif dan mengetatkan protokol kesehatan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
KAJEN, KOMPAS — Kabupaten Pekalongan menjadi daerah dengan angka kesembuhan pasien positif Covid-19 terendah di wilayah pantura barat Jawa Tengah. Sebagian besar penyebaran Covid-19 di daerah tersebut berasal dari kluster rumah tangga.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mencatat, hingga Kamis (27/8/2020), kasus positif Covid-19 di daerah tersebut sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, 47 orang masih dirawat dan menjalani isolasi mandiri, 7 orang meninggal, serta 44 pasien sembuh.
Berdasarkan data itu diketahui, tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pekalongan sekitar 44 persen. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata persentase kesembuhan pasien Covid-19 di pantura barat Jateng yang meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes, yakni 65 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro mengatakan, sebagian besar pasien positif Covid-19 yang meninggal berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta seperti diabetes militus dan jantung. Menurut dia, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat terus mengoptimalkan perawatan terhadap pasien positif Covid-19. Pasien positif tanpa gejala juga tetap dites usap kembali sebelum dinyatakan sembuh.
”Peraturan terbaru menyebutkan, ketika (pasien positif tanpa gejala) sudah mengisolasi diri selama 10 hari, bisa dikategorikan sebagai pasien sembuh. Meski demikian, kami baru akan menyatakan pasien itu sembuh ketika mereka sudah menjalani tes usap dengan hasil negatif,” kata Setiawan di Pekalongan.
Pasien positif tanpa gejala juga tetap dites usap kembali sebelum dinyatakan sembuh.
Setiawan menambahkan, pihaknya juga memperkuat pelacakan kontak erat terhadap pasien positif Covid-19. Seluruh kontak erat pasien positif dites usap untuk mengetahui penyebaran Covid-19. Hingga Kamis malam, tes usap sudah dilakukan kepada 600 orang dan tes cepat dilakukan kepada 10.400 orang.
Melalui pelacakan kontak erat, Setiawan mendapati perubahan tren kasus Covid-19 di daerahnya. Selama Maret-Juni, kebanyakan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Pekalongan merupakan pelaku perjalanan. Adapun pada Juli-Agustus, mayoritas kasus positif Covid-19 berasal dari kluster rumah tangga.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan setiap hari untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
”Kunci pengendalian Covid-19 adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Kalau itu sudah diterapkan secara disiplin, risiko penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ucap Setiawan.
Sementara itu, daerah dengan persentase kasus kematian pasien positif Covid-19 tertinggi di pantura barat Jateng adalah Kota Pekalongan. Tingkat kematian di daerah tersebut mencapai 12 persen. Adapun rata-rata tingkat kematian pasien positif Covid-19 di pantura barat Jateng sebesar 8 persen.
Hingga Kamis malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 55 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang meninggal, 27 orang sembuh, serta 21 orang dirawat dan diisolasi mandiri.
Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengakui, sejak memasuki masa normal baru, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Hal ini yang kemudian membuat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan terus bertambah.
”Jika dibiarkan seperti ini, Covid-19 akan benar-benar sulit menghilang dari wilayah Kota Pekalongan. Kesadaran masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan harus terus dibangun,” ucap Afzan.
Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi.
”Sanksinya mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat, yakni denda administratif dan pencabutan izin usaha. Denda untuk perorangan sebesar Rp 15.000 dan denda untuk instansi atau badan usaha sebesar Rp 100.000-Rp 500.000,” kata Afzan.
Terbanyak
Kabupaten Batang menjadi daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah pantura barat Jateng. Hingga Kamis malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Batang sebanyak 190 orang. Dari jumlah tersebut, 82 orang masih dirawat, 14 orang meninggal, dan 94 orang sembuh.
Agar proses isolasi mandiri pasien Covid-19 di Batang optimal, pemerintah memberikan bantuan berupa bahan makanan dan uang sebesar Rp 1 juta per keluarga.
Pemerintah setempat melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, seperti memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, melacak kontak erat pasien positif Covid-19, dan menjamin proses isolasi mandiri keluarga pasien positif Covid-19. Agar proses isolasi mandiri pasien Covid-19 di Batang optimal, pemerintah memberikan bantuan berupa bahan makanan dan uang sebesar Rp 1 juta per keluarga.
”Selama 14 hari, keluarga pasien positif Covid-19 di-lockdown. Tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh menerima tamu. Dengan demikian, Covid-19 tidak semakin menyebar,” kata Bupati Batang Wihaji.