Terus bertambahnya kasus Covid-19 dalam Lembaga Permasyarakatan perlu disikapi dengan kebijakan khusus. Salah satunya mengurangi kepadatan dalam lapas agar ancaman penularan dapat ditekan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
PMI PROVINSI JAMBI
Sukarelawan PMI Provinsi Jambi menyemprotkan cairan disinfektan dalam sel dan lingkungan Lembaga Permasyarakatan Jambi, Kamis (2/4/2020). Penyemprotan itu untuk meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19 bagi petugas dan warga binaan lapas.
JAMBI, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 pada kluster lembaga permasyarakatan di Jambi terus bertambah. Demi mengantisipasi penyebaran yang meluas, seluruh warga binaan positif Covid-19 kini dirawat isolasi di rumah sakit.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 dan juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Elfie Yenni, mengatakan, jumlah yang terinfeksi Covid-19 dari kluster Lapas Muara Bulian kini sudah mencapai 24 orang. ”Sebanyak 15 petugas lapas, 5 orang warga binaan, dan 4 lainnya anggota keluarga petugas lapas,” ujar Elfie, Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, penanganan terhadap petugas dan narapidana dipisahkan. Petugas dan keluarganya dirawat di RSUD Hamba di Muara Bulian, sedangkan napi dirawat dalam klinik di lapas tersebut. Saat itu, Elfie beralasan napi tidak dirawat di rumah sakit demi mengurangi risiko keamanan. Namun, selama pekan ini kondisi kesehatan para napi terkait terus memburuk sehingga tiga di antaranya dibawa ke RSUD untuk turut dirawat isolasi.
Dalam rilisnya, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, menyebutkan, setidaknya ada tujuh lembaga permasyarakatan yang terpapar Covid-19, yakni Lapas Kelas I Surabaya di Jawa Timur, Lapas Kelas IIA Subang di Jawa Barat, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, dan Lapas Kelas IIA Jambi di Provinsi Jambi. Selain itu, Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sulawesi Selatan, serta Lapas Klas II B Muara Sijunjung dan Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman di Sumatera Barat.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Jambi mengantre untuk dapat memilih dalam pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Infeksi telah mengenai 120 warga binaan dan 18 petugas lapas. Karena itu pihaknya mengimbau Kementerian Hukum dan HAM untuk mengeluarkan kembali kebijakan mengurangi penghuni lapas demi menekan ancaman penyebaran penyakit.
Kerentanan rumah tahanan dan lapas yang terlalu padat menyulitkan berjalannya jaga jarak dan aturan protokol kesehatan lainnya. Demi mengurangi kerentanan, pihaknya juga mengimbau agar narapidana berusia lanjut dapat dikeluarkan.
Agar narapidana berusia lanjut dapat dikeluarkan.
”Pengeluaran difokuskan dengan melihat sisa masa pidana dari warga binaan. Kelompok rentan, termasuk yang berusia di atas 65 tahun, atau yang memiliki penyakit bawaan, agar diutamakan pengeluarannya,” katanya.
Sukarelawan PMI Provinsi Jambi menyemprotkan cairan disinfektan dalam sel dan lingkungan Lembaga Permasyarakatan Jambi, Kamis (2/4/2020). Penyemprotan itu untuk meminimalisasi penyebaran penyakit Covid-19 bagi petugas dan warga binaan lapas.
Gubernur Jambi Fachrori Umar mengakui kasus Covid-19 di Jambi semakin banyak. Data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi menunjukkan jumlah kasus positif naik 7 orang menjadi 296 orang dari sebelumnya 289 orang. Dari jumlah itu, 5 di antaranya meninggal dan 137 lainnya sembuh.
”Melihat banyaknya kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Provinsi Jambi, pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan percepatan penanggulangan,” katanya. Sejauh ini, lanjut Fachrori, sejumlah kebijakan telah dijalankan, seperti belajar dari rumah bagi pelajar di daerah terdampak, dan juga bekerja dari rumah.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi Arif Munandar mengatakan, bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 berupa paket bahan makanan dan uang tunai diberikan kepada 30.000 keluarga. Nilainya sebesar 600.000 per keluarga. ”Untuk penyaluran tahap pertama sudah berjalan 80 persen dan tahap kedua 80 persen. Untuk tahap III penyaluran akan dilakukan selama empat hari,” kata Arif.