Dokumen Uji Kir Kendaraan Elektronik Palsu Ditemukan di Malang
Baru saja diterapkan, uji kir kendaraan dengan sistem digital sudah dipalsukan. Pemalsuan itu dilakukan agar data truk bisa dimanipulasi.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Ada indikasi bukti lulus uji elektronik atau BLU-E yang baru diterapkan secara bertahap tahun 2020 telah dipalsukan. Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap upaya pemalsuan itu. Polisi telah meringkus dua orang berinisial K dan AG, warga Kabupaten Malang, selaku pembuat.
BLU-E palsu memiliki bentuk fisik sama dengan dokumen asli, terdiri dari kartu uji berkala kendaraan bermotor, stiker yang ditempel di kaca kendaraan, dan sertifikat uji berkala kendaraan yang dipegang oleh pengemudi.
Namun, barcode BLU-E palsu itu tak terbaca datanya saat dipindai menggunakan alat pembaca kode. Berbeda dengan BLU-E asli yang langsung bisa membaca data mulai dari nomor kendaraan hingga dimensi (ukuran).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Kamis (27/8/2020), mengatakan, BLU-E palsu itu didapati dari pengemudi truk di Jembatan Timbang Singosari, Kabupaten Malang, 12 Agustus lalu. Saat itu juga petugas jembatan timbang melaporkan hal itu ke Polres Malang.
”Baru kita berlakukan, kemarin staf kami di Jembatan Timbang menemukan truk yang ditangkap dengan indikasi pemalsuan,” ujar Budi dalam jumpa pers di sela-sela semiloka ”Digitalisasi Pelayanan Angkutan Orang menuju Era Industri 4.0” di Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, sehari setelah mendapatkan laporan, pihaknya berhasil meringkus K di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop, alat cetak, dan surat-surat.
”K mengakui dirinya menerima jasa pembuatan BLU-E palsu. Dia bekerja sama dengan AG. AG kami kejar, tetapi lari dan tadi subuh (Kamis pagi) berhasil kami tangkap di luar kota. Saat ini AG masih proses pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan mereka satu jaringan dengan pelaku yang sebelumnya memalsukan buku kir lama,” ujarnya.
Untuk biaya pembuatan BLU-E palsu, menurut Tiksnarto, konsumen bersedia membayar Rp 450.000-Rp 2 juta per buah. Biaya ini jauh lebih besar dari biaya pembuatan BLU-E asli yang hanya puluhan ribu rupiah. Sementara ini ada lima dokumen yang diamankan dari jembatan timbang di Singosari dan saat ini tengah diselisik polisi dari mana asalnya.
Menurut Budi Setiyadi, sejauh ini indikasi pemalsuan dokumen BLU-E baru ditemukan di Malang. Adapun pemalsuan buku uji kir yang lama pernah ditemukan di Jakarta.
”Semua jembatan timbang sudah punya reader. Kenapa ini dipalsukan? Perkiraan saya, banyak kendaraan (truk) logistik dari aspek dimensinya tidak sesuai dengan ukuran yang ada dalam regulasi. Kalau over dimensi, saat masuk ke tempat uji kir pasti tidak akan lulus,” ucapnya.
Karena over dimensi, akhirnya pemilik truk memilih menggunakan biro jasa. Budi menyimpulkan, sementara ini banyak biro jasa pengurusan uji berkala yang tidak benar dalam bekerja karena bisa mengeluarkan BLU-E tanpa membawa kendaraan ke lokasi uji kir. ”Kalaupun kartunya resmi, pasti salah datanya karena kendaraannya tidak dibawa,” ujarnya.
Kenapa ini dipalsukan? Perkiraan saya, banyak kendaraan (truk) logistik dari aspek dimensinya tidak sesuai dengan ukuran yang ada dalam regulasi.
Pelaksana yang mengeluarkan uji berkala di kabupaten/kota, menurut Budi, telah mengantongi sertifikasi. Jika tidak punya, mereka tidak bisa mengeluarkan BLU-E. Selain itu, alat uji berkala juga dilakukan kalibrasi. Di Indonesia ada 500 lebih tempat uji berkala, tetapi yang sudah diberi akreditasi tidak lebih dari 300 tempat.
Tempat lain tidak boleh melakukan uji berkala karena tidak memiliki petugas yang bersertifikasi dan alat yang memadai. ”Kalau belum punya sertifikasi, tidak boleh melakukan pengujian. Ada beberapa tempat pengujian yang kami tutup,” kata Budi.