Waspadai Penjambretan Barang Berharga di Dasbor Motor
Dua tersangka penjambretan dibekuk Polres Purbalingga. Tersangka mengincar barang berharga seperti dompet dan ponsel yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Kebiasaan kecil sehari-hari yang kurang berhati-hati bisa memicu aksi kriminal. Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dua tersangka ditangkap karena menjambret sejumlah telepon seluler yang diletakkan di dasbor motor.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Purbalingga membekuk WN (23) dan AZ (17) yang telah beraksi tiga bulan terakhir. ”Kejadian di Karangreja. Kronologinya, (seorang) ibu-ibu yang mengendarai kendaraan dengan ponsel diletakkan di dasbor (motor). Kemudian pelaku memang mengincar dan memepet, lalu mengambil handphone tersebut,” kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafi M di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020).
Penjambretan dilakukan pada Minggu (23/8/2020) di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX bernomor polisi G 3402 VI. Korban langsung berteriak minta tolong. Ketika itu ada petugas yang berpatroli kemudian berkoordinasi dengan semua jajaran untuk berusaha mengejar pelaku. ”Dua puluh menit setelah kejadian, pelaku dapat ditangkap di daerah Mrebet,” ujar Syafi.
Dari pengembangan kasus, kedua tersangka telah beraksi selama tiga kali sejak Juni. Selain di Karangreja, pelaku juga beraksi di Bojongsari. Saat itu aksinya gagal, tetapi justru menyebabkan korban terjatuh dan patah kaki.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menempatkan barang-barang berharga di tempat yang mudah dijangkau karena tersangka sudah mengincar korban yang meletakkan ponsel, dompet, atau barang berharga di dasbor,” jelas Syafi.
Kedua tersangka telah beraksi selama tiga kali sejak Juni. Selain di Karangreja, pelaku juga beraksi di Bojongsari. Saat itu aksinya gagal, tetapi justru menyebabkan korban terjatuh dan patah kaki.
Tersangka WN mengaku lulusan S-1 keperawatan di salah satu perguruan tinggi negeri di Purwokerto. Karena menganggur, tersangka menjambret. Satu unit telepon seluler hasil menjambret kemudian dijual lewat media sosial dengan harga Rp 600.000.
”Uangnya buat beli bensin, rokok, dan kebutuhan sehari-hari,” kata WN. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Selain menangkap pelaku penjambretan, jajaran Polres Purbalingga lewat Satuan Reserse Narkoba juga menangkap dua pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 16,5 gram disita polisi. Kedua tersangka adalah NV (23) dan RQ (18). ”Tersangka akan mengedarkannya ke wilayah di Bukateja,” kata Syafi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Satu Mufti Is Efendi, narkoba yang beredar di wilayah Purbalingga banyak dipesan oleh pekerja swasta. ”Biasanya dipakai untuk menambah semangat bekerja,” ujar Mufti.
Dari arsip Kompas.id (24/5/2017), kasus kriminalitas pencurian jalanan yang menonjol di Purbalingga adalah seorang tersangka pencuri sepeda motor berinisial Tn (34) sudah mencuri 19 sepeda motor dalam sembilan bulan terakhir. Pelaku membongkar sepeda motor dengan kunci T. Sepeda motor yang diincar berada di tempat rawan, misalnya di tempat parkir rumah atau toko.
Selain itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga juga pernah mengungkap kasus penipuan yang merugikan hingga Rp 895 juta dengan tersangka berinisial ARS (34). Pelaku melakukan penipuan pengadaan alat kesehatan CT scan senilai Rp 895 juta terhadap salah satu perusahaan di Purbalingga. Barang yang ditawarkan dengan harga lebih rendah dari pasar itu tidak pernah diterima korban (Kompas.id, 3 Maret 2020).