Uji Usap di Kalteng Diintensifkan, tetapi Tak Massal
Kalimantan Tengah memilih melakukan uji usap sesuai dengan kajian epidemiologis yang dibuat tim penelusuran. Uji usap massal tidak dilakukan dengan alasan tidak berbasis epidemiologi.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kalimantan Tengah tidak akan menggelar uji usap massal dalam penanganannya. Namun, uji usap tetap dilakukan intensif sesuai dengan kajian epidemiologis yang dibuat tim penelusuran. Setidaknya hampir 30.000 spesimen usap diperiksa, tetapi jumlah itu baru dari 9.772 orang atau 0,3 persen dari total populasi di Kalteng.
Hingga Rabu (26/8/2020), total kasus terkonfirmasi positif di Kalteng mencapai 2.430 kasus atau bertambah delapan orang. Kabar baiknya, tambahan pasien sembuh jauh lebih banyak, yakni 22 orang, sehingga total menjadi 1.877 orang yang sembuh.
Sementara jumlah pasien hingga kini mencapai 448 orang atau berkurang 14 orang dari hari sebelumnya, Selasa (25/8/2020). Suspek pun bertambah lima orang sehingga menjadi 449 orang.
Kalau tes massal usap tidak karena tidak memiliki basis epidemiologi. Kami bekerja sesuai dengan bukti ilmiah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, saat ini pihaknya intensif melakukan uji usap. Setidaknya hampir 30.000 spesimen usap sudah diperiksa selama ini. Bahkan, pihaknya juga mampu memeriksa 700 spesimen per hari. Jumlah itu diklaim melebihi target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 400 spesimen.
”Kalau tes massal usap tidak karena tidak memiliki basis epidemiologi. Kami bekerja sesuai dengan bukti ilmiah,” kata Suyuti.
Menurut Suyuti, uji usap diperuntukkan bagi jaringan kontak erat dari pasien terkonfirmasi positif, suspek, dan probable. Uji usap tidak dilakukan secara masif kepada setiap penduduk, apalagi warga yang memang tidak memiliki riwayat, gejala penyakit, atau kontak erat dengan pasien.
”WHO juga tidak merekomendasikan melakukan uji usap secara massal. Yang diintensifkan adalah penelusuran yang agresif. Semua yang punya kontak erat kami telusuri dan periksa,” kata Suyuti.
Terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kalteng, ujar Suyuti, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan protokol kesehatan.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Pasal 7 dijelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.
”Sudah disahkan dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” kata Darliansjah.
Darliansjah menjelaskan, pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalteng membuat kebijakan serupa. Beberapa wilayah bahkan mulai melakukan verifikasi tempat usaha atau fasilitas umum.
”Di Palangkaraya, pemerintah melakukan verifikasi tempat usaha dan fasilitas umum untuk menerapkan protokol kesehatan. Kami harap semua daerah melakukan hal yang sama,” ujar Darliansjah.
Meskipun demikian, peraturan gubernur tersebut akan diteruskan ke peraturan wali kota dan bupati di 14 kabupaten/kota di Kalteng. Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah sebelumnya menyampaikan, peraturan wali kota sudah dibuat dan tinggal menunggu disahkan.
”Saat ini sudah di biro hukum, masih perlu disesuaikan lagi. Kalau terkait denda, lebih kurang bisa mencapai Rp 100.000 untuk yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan sanksi lainnya,” kata Umi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangkaraya Andjar Hari Purnomo menjelaskan, hingga kini total uji usap di wilayahnya baru 2.821 spesimen dari total populasi 220.962 orang. Jumlah itu sudah mencapai 1,2 persen dari total populasi.
”Namun, ingat, di Palangkaraya sebagai ibu kota Kalteng ini bukan hanya dinas kesehatan kota yang melakukan uji usap. Ada sekitar lima fasilitas kesehatan lain yang melakukan uji usap. Datanya ada di setiap lembaga tersebut,” kata Andjar.