Pelaksanaan tes usap di Kalimantan Selatan sudah menjangkau 1,35 persen penduduk atau memenuhi standar minimum yang disyaratkan WHO. Upaya tes masif ini perlu dibarengi pendisiplinan masyarakat untuk menekan kasus baru.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Realisasi tes usap masif di Kalimantan Selatan pada 14-19 Agustus lalu mencapai 120,3 persen dari target sasaran sebanyak 10.000 orang. Terhitung sejak April lalu, tes usap sudah dilakukan pada 1,35 persen penduduk sehingga memenuhi standar minimum yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia.
Sesuai dengan syarat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah tes usap minimal di setiap daerah seharusnya 1 tes per 1.000 penduduk per minggu. Sementara itu, standar minimum tes usap untuk pelacakan kasus Covid-19 di suatu daerah minimal 10.000 orang per 1 juta penduduk atau 1 persen dari jumlah penduduk.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Muslim, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, mengatakan, pelaksanaan tes usap masif di Kalsel pada pekan lalu melampaui target. Dari target sebanyak 10.000 orang terealisasi sebanyak 12.032 orang.
Dengan capaian itu, warga Kalsel yang telah menjalani tes usap dari April sampai Agustus ini berjumlah 57.947 orang. Dari mereka telah diambil spesimen usap sebanyak 66.257 spesimen. Jika dibandingkan dengan penduduk Kalsel yang saat ini berjumlah sekitar 4,3 juta jiwa, tes usap sudah dilakukan pada 1,35 persen penduduk Kalsel.
”Jumlah yang dites akan terus bertambah karena kasus baru masih ditemukan. Ini adalah upaya untuk mencari dan menemukan orang-orang yang masih belum terkonfirmasi agar bisa segera ditangani dengan baik,” kata Muslim di Banjarmasin, Rabu (26/8/2020).
Hingga Rabu, di Kalsel masih terdapat penambahan kasus positif baru sebanyak 54 sehingga jumlah kasus positif kini sebanyak 7.975 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 5.715 orang dinyatakan sembuh, 1.916 orang dalam perawatan, dan 344 orang meninggal.
Jumlah yang dites akan terus bertambah karena kasus baru masih ditemukan
Di Kalsel juga masih terdapat 927 kasus suspek atau diduga Covid-19. ”Kasus suspek itu jadi sasaran utama tes usap lanjutan,” ujarnya.
Muslim menuturkan, sebanyak 11.558 spesimen dari 12.032 spesimen yang diambil dalam kegiatan tes usap masif sudah diperiksa di laboratorium PCR atau tes dengan metode reaksi rantai polimerase. Dari 11.558 spesimen yang sudah diperiksa, ada 873 spesimen yang terkonfirmasi positif.
Jadi, rerata positivity rate di Kalsel masih tinggi, yakni 7,5 persen. Rerata positif rate dari tes usap masif di Kalsel itu masih lebih tinggi dibandingkan dengan batas maksimal yang disyaratkan WHO, yakni di bawah 5 persen.
”Untuk menekan jumlah kasus, upaya mencari, menemukan, dan menangani kasus konfirmasi Covid-19 ini tentu saja harus dibarengi dengan upaya pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan,” katanya.
Dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Kalsel kini tengah merevisi Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19. ”Pergub akan disesuaikan dengan Inpres,” ujar Muslim.
Di Kota Banjarmasin, revisi juga dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, perwali disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
”Perwali sudah selesai direvisi. Menurut rencana akan diberlakukan pada 1 September mendatang. Penerapan di lapangan akan dikawal oleh Satpol PP bersama TNI-Polri,” kata Machli.
Dalam Pasal 12 Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah di tempat umum atau fasilitas umum dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, penahanan identitas, penutupan tempat usaha, dan denda Rp 100.000.