Berbekal Posisi Pimpinan, Aset Perusahaan Digelapkan hingga Rp 1,7 Miliar
Sebagai unsur pimpinan cabang sebuah perusahaan, NEW melakukan aksi penggelapan di perusahaannya sendiri. Selama setahun, dia berhasil menghimpun kekayaan hingga Rp 1,7 miliar.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Sedikit-sedikit menjadi bukit. Itulah modus kriminal yang dijalankan tersangka NEW (44), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah. Unsur pimpinan perusahaan itu menggelapkan aset perusahaan hingga 25 kali transaksi, dengan untung Rp 1,7 miliar.
Aksi NEW dimudahkan karena ia menduduki jabatan general manager PT ETI Fire Systems di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Aset yang digelapkan meliputi 70 jenis barang. Semuanya merupakan perangkat pemadam kebakaran yang biasa dipasang di kapal pesiar atau di alat berat.
Aksi penggelapan ini diakuinya dilakukan seorang diri, terhitung sejak Juni 2019 hingga Juni 2020. Dia biasanya memulai dengan mengambil barang dari gudang, kemudian mengantarkannya kepada penadah, RK (44). Karena menduduki jabatan tertinggi di kantor, hal ini pun bisa dilakukannya dengan mudah.
”Setiap aktivitas pengambilan barang dari gudang selalu diketahui petugas satpam, dan untuk mengantarkan barang ke penadah, saya cukup menggunakan mobil kantor,” ujar NEW dalam acara ungkap kasus di kantor Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Rabu (26/8/2020).
NEW mengaku, dirinya selalu menawarkan barang dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga resmi perusahaan. Adapun mengacu harga resmi, satu set perangkat pemadam kebakaran bisa mencapai sekitar Rp 300 juta.
Semua transaksi keuangan tersebut langsung masuk ke rekening pribadi NEW. Dia mengaku, uang yang didapatkannya sebatas untuk kebutuhan sehari-hari.
Saya terdorong melakukannya karena melihat ada kesempatan. (NEW, pelaku penggelapan)
Aksi penggelapan ini, menurut dia, juga dilakukannya tanpa dipicu motif atau terdesak kebutuhan tertentu. ”Saya terdorong melakukannya karena melihat ada kesempatan,” ujarnya.
NEW sudah bekerja di PT ETI Fire Systems sejak 2005. Gaji terakhir yang diterimanya mencapai Rp 10 juta per bulan.
Adapun RK sebagai penadah mengaku juga senang karena harga yang ditawarkan NEW lebih murah. Dengan begitu, dia bisa meraup keuntungan lebih banyak. Barang-barang hasil penggelapan tersebut kemudian dia jual kepada pelanggan di Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil audit yang dilakukan tim auditor internal PT ETI Fire Systems pada 22 Juni 2020.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pengiriman barang dan pesanan yang diterima oleh PT ETI Fire Systems. ”Dari hasil audit, ketidakcocokan antara pengiriman dan permintaan tersebut membuat perusahaan merugi sekitar Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Dari hasil audit, ketidakcocokan antara pengiriman dan permintaan tersebut membuat perusahaan merugi sekitar Rp 1,7 miliar.
Atas perbuatannya, NEW dinyatakan melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun RK dinyatakan melanggar Pasal 480 Ayat 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Aksi NEW menjadi bukti bahwa kejahatan memang bisa muncul tanpa kebutuhan atau desakan ekonomi, tetapi cukup hanya karena ada kesempatan.