Bali Berlakukan Sanksi dan Denda Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Spanduk pemberitahuan wajib masker dipasang di sebuah gang di wilayah Banjar Monang-Maning, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, seperti difoto pada Rabu (26/8/2020).
DENPASAR, KOMPAS — Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya untuk meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
Hal itu dikatakan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8/2020), di Denpasar saat mengumumkan pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Pergub itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19).
Pergub itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, dasar pergub ini adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”(Pergub) ini bukan maunya gubernur, tetapi perintah Presiden dan Menteri Dalam Negeri,” kata Koster di Denpasar, Rabu (26/8/2020).
Koster mengatakan, Pergub Nomor 46 Tahun 2020 memperkuat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Tidak hanya bagi warga Bali, pergub ini akan mengikat pelaku perjalanan atau berkegiatan di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster (depan) memberikan keterangan terkait penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2020).
Sanksi
Bagi perorangan, pelanggar aturan bakal didenda Rp 100.000, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sementara sanksi administratifnya bisa berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Sanksi lebih besar bakal diterapkan kepada pelaku usaha, sebesar Rp 1 juta. Mereka akan mendapat sanksi apabila tidak menyediakan sarana penunjang, seperti tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya, penyanitasi tangan, dan alat pengukur suhu. Identitas pelaku usaha yang melanggar akan dipublikasikan di media massa. Selain itu, izin usahanya juga bakal dibekukan sementara.
Koster mengatakan, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 juga melihat penerapan hal serupa di daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Peraturan ini, ujarnya, dibuat agar Bali sebagai destinasi pariwisata internasional mendapat kepercayaan dari masyarakat dunia di tengah situasi Covid-19.
”Pergub ini berlaku sejak diumumkan pada Rabu. Namun, penerapan sanksi dinyatakan baru efektif setelah masa sosialisasi dalam dua pekan ke depan,” katanya.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menilai pergub itu bertujuan mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19. Pihak yang menjalankan penindakan, kata Umar, adalah aparatur pemerintah daerah. Sementara instansi lain, termasuk desa adat, ikut membantu mengawasi.
Akan tetapi, Umar berharap sanksi penundaan layanan administrasi ditiadakan. Alasannya, layanan administrasi merupakan hak setiap warga negara. Menurut Umar, pengenaan sanksi denda sudah cukup bagi pelanggar pergub Bali itu. ”Jika perlu, dapat dikenai sanksi berupa kerja sosial guna mendapatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.