Anggaran Rp 1 Triliun untuk Dokter Residen yang Tangani Covid-19
Pemerintah menganggarkan insentif senilai total Rp 1 triliun untuk dokter residen yang menangani Covid-19 di Indonesia. Setiap orang akan mendapatkan Rp 12,5 juta per bulan, dimulai dari dokter residen di Sulawesi Utara.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Sebanyak 489 dokter residen yang sedang menempuh pendidikan spesialis di Sulawesi Utara mendapatkan insentif pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 12,5 juta per bulan selama enam bulan. Pemerintah mengalokasikan Rp 1 triliun untuk seluruh dokter residen di Indonesia.
Insentif yang berlandaskan peraturan menteri kesehatan ini diberikan secara simbolis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam kunjungan kerja ke Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di Manado, Selasa (25/8/2020). Setiap dokter residen yang juga mahasiswa peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) mendapatkan Rp 75 juta selama enam bulan, terhitung sejak Maret 2020.
”Tapi, ada satu syarat yang tidak boleh ditolak, yaitu serahkan nomor rekeningnya supaya tidak salah alamat. Besarannya Rp 12,5 juta per bulan untuk setiap orang. Kita bayarkan langsung sekaligus untuk enam bulan, jadi Rp 75 juta,” ujar Terawan, disambut riuh tepuk tangan para dokter residen yang hadir.
Sebelumnya, akhir Juli lalu, para dokter residen Unsrat Manado menggelar protes. Para calon dokter spesialis yang tidak digaji selama masa pendidikan tersebut mengaku kesulitan membayar biaya operasional perkuliahan (BOP) yang mencapai Rp 24 juta per semester. Nilai ini disebut termahal di Indonesia.
Risiko pekerjaan mereka juga semakin besar di masa penanganan pandemi Covid-19. Dalam aksi protes itu, Forum Komunikasi Residen Fakultas Kedokteran Unsrat mengancam akan mengambil cuti belajar sehingga tidak lagi wajib memberikan pelayanan di rumah sakit pendidikan. Jika itu terjadi, kekuatan tenaga medis di Sulut pun terancam melemah.
Terawan mengatakan, keluhan dokter residen ditindaklanjuti pemerintah dengan berkomunikasi dengan Komisi IX DPR RI hingga keputusan itu disepakati. “Kami selalu menyiasati untuk memenuhi kebutuhan teman-teman tenaga medis di daerah. Jadi, saudara-saudara sekalian ini mewakili teman-teman (peserta) PPDS di seluruh Indonesia,” kata Menkes kepada para calon dokter spesialis yang hadir.
Ketua Komisi IX DPR Felly Runtuwene mengatakan, total anggaran negara untuk insentif bagi mahasiswa PPDS di seluruh Indonesia mencapai Rp 1 triliun. ”Dasar hukumnya adalah peraturan menteri agar ini bisa dieksekusi,” kata Felly tanpa menyebut nomor peraturan menteri yang dimaksud.
Sebenarnya, sudah ada Peraturan Menkes Nomor 392 Tahun 2020 yang mengatur pemberian insentif maksimal Rp 10 juta per bulan untuk PPDS yang terlibat penanganan pasien Covid-19. Namun, insentif itu diberikan berdasarkan jumlah hari seorang dokter residen menangani pasien Covid-19.
”Memang ada aturan serupa sebelumnya, tapi kita harus lihat kondisi sekarang. Permenkes yang sekarang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini,” kata Felly.
Sementara itu, Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat mengatakan, insentif ini diberikan seiring terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal pemangkasan besaran BOP bagi mahasiswa PPDS sekitar 25 persen. Mahasiswa yang sudah membayar BOP pun akan mendapat pengembalian dana.
”Kalau ada yang sudah bayar, pasti kami kembalikan. Prosedurnya tidak sulit, tinggal menyurat saja, nanti dekan FK (Fakultas Kedokteran) yang mengurus. Dengan insentif dan keringanan BOP ini, praktis masalah terkait PPDS sudah diselesaikan,” kata Ellen.
Insentif ini diberikan seiring terbitnya surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal pemangkasan besaran BOP bagi mahasiswa PPDS sekitar 25 persen.
Koordinator Forum Komunikasi Residen FK Unsrat dr Jacob Pajan mengapresiasi langkah pemerintah yang sejalan dengan desakan para dokter residen. Terlepas dari besaran insentif, bantuan ini patut disyukuri.
Jacob juga mengapresiasi Unsrat yang telah memberlakukan arahan dalam surat edaran Kemendikbud soal pemangkasan BOP sekalipun aturan itu belum diberlakukan. ”Jadi, proses pendidikan dan pelayanan tetap berjalan sehingga sampai sekarang, dokter residen Unsrat belum ada yang cuti,” katanya.
Sebelum insentif bagi dokter residen diturunkan Kemenkes, Pemprov Sulut telah memberikan insentif serupa lebih dulu. Insentif per bulan dari pemprov berjumlah Rp 7,5 juta untuk dokter spesialis, Rp 5 juta untuk dokter, dan Rp 3 juta untuk tenaga medis lainnya.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah pusat untuk memberikan insentif. ”Para dokter PPDS sempat protes, kenapa (anggaran) di daerah cair lebih dulu. Saya bilang, sabar, pasti akan cair dari pusat. Jadi, terima kasih untuk Pak Presiden Joko Widodo dan Pak Menteri Kesehatan atas perhatian untuk Sulut,” katanya.