Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum mengizinkan sekolah tatap muka di wilayah kelurahan zona hijau. Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang sudah berlangsung selama lima bulan akan dievaluasi pada Oktober mendatang.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Jumlah kelurahan berstatus zona hijau di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bertambah seiring meningkatnya kesembuhan pasien Covid-19 dan melandainya kasus baru. Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum mengizinkan sekolah tatap muka di kelurahan zona hijau itu.
Berdasarkan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, sebanyak 19 kelurahan berstatus zona hijau dan 12 kelurahan zona kuning. Hingga Selasa (25/8/2020), masih ada 21 kelurahan berstatus zona merah. Sebelumnya, semua kelurahan di Banjarmasin masuk kategori zona merah.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menargetkan zona hijau di semua kelurahan pada September 2020. Saat hal itu masih harus terus dicapai, ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar di tingkat PAUD sampai SMP masih menggunakan pola pembelajaran jarak jauh.
Sekolah jenjang PAUD sampai SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkot Banjarmasin telah melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring sejak pertengahan Maret 2020. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 kepada anak-anak di lingkungan sekolah.
Ibnu mengatakan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang sudah berlangsung selama lima bulan ini akan dievaluasi Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin pertengahan Oktober mendatang. ”Dari evaluasi itu nanti baru akan diputuskan apakah sekolah di wilayah kelurahan zona hijau dan kuning bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Jika nanti zona hijau di Banjarmasin semakin banyak dan kedisiplinan masyarakat juga semakin baik, menurut Ibnu, tidak menutup kemungkinan untuk membuka sekolah pada Oktober. Tentu saja pembukaan sekolah itu harus dengan protokol kesehatan dan disiplin yang ketat.
”Kalau masih zona merah dan belum memungkinkan, pembelajaran tatap muka baru akan dimulai pada awal 2021,” kata Ibnu.
Berdasarkan hasil analisis mingguan hingga 16 Agustus 2020 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, enam dari 13 kabupaten/kota di Kalsel masih zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Keenam kabupaten/kota itu adalah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, acuan penetapan zonasi risiko Covid-19 skala kelurahan di Kota Banjarmasin adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang dipadukan dengan Buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Kelima dari Kementerian Kesehatan.
”Perbaikan zonasi itu lantaran tidak ada kasus baru dan tidak ada tenaga medis yang terpapar dalam kategori kasus baru, serta isolasi dan karantina yang dilakukan sudah sesuai buku pedoman revisi kelima,” katanya.