logo Kompas.id
NusantaraSanksi Denda Diterapkan,...
Iklan

Sanksi Denda Diterapkan, Ketaatan Warga Pantura Jateng Masih Rendah

Puluhan warga tak bermasker terjaring dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Batang, Jateng, Senin (24/8/2020). Kendati pemerintah setempat telah menetapkan denda, pelanggaran masih banyak dilakukan.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mKw9Zxo_UaX6VRLEG1hsvsOLhdo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-24-at-15.06.20_1598268999.jpeg
DOK HUMAS PEMKAB BATANG

Bupati Batang Wihaji memebri arahaan sebelum operasi penegakan disiplin protokol kesehatan digelar di pasar dan daerah zona merah Covid-19, Senin (24/8/2020).

BATANG, KOMPAS — Kendati sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sudah diterapkan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, puluhan warga masih kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (24/8/2020). Mereka yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu diberi arahan terkait kewajiban memakai masker dan dijatuhi sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional.

Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ke- 75 RI, Bupati Batang Wihaji mengumumkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut disebutkan, seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Batang wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000