Sanksi Denda Diterapkan, Ketaatan Warga Pantura Jateng Masih Rendah
Puluhan warga tak bermasker terjaring dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di Batang, Jateng, Senin (24/8/2020). Kendati pemerintah setempat telah menetapkan denda, pelanggaran masih banyak dilakukan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS — Kendati sanksi denda untuk pelanggaran protokol kesehatan sudah diterapkan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, puluhan warga masih kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin (24/8/2020). Mereka yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan itu diberi arahan terkait kewajiban memakai masker dan dijatuhi sanksi menyanyikan lagu-lagu nasional.
Bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ke- 75 RI, Bupati Batang Wihaji mengumumkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam peraturan tersebut disebutkan, seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Batang wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan.
Peraturan tersebut juga memuat sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diterapkan beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda. Denda yang dikenakan bagi masyarakat sebesar Rp 10.000 per orang. Adapun denda yang dikenakan kepada perusahaan yang tidak menaati protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta.
Pada operasi penegakan disiplin protokol kesehatan Senin siang, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang mendapati sedikitnya 50 pelanggar protokol kesehatan dalam satu jam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 pelanggar terjaring di Kelurahan Karangasem Utara dan 20 orang lain terjaring di salah satu pasar tradisional.
”Seluruh pelanggar kami beri arahan terkait kewajiban memakai masker, kemudian kami beri sanksi sosial seperti menyanyikan lagu-lagu nasional. Sanksi berupa denda akan kami berlakukan kalau orang-orang ini kedapatan melanggar lagi,” kata Kepala Satpol PP Batang Akmad Fatoni.
Fatoni menambahkan, penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan di Kelurahan Karangasem Utara karena daerah tersebut termasuk zona merah Covid-19. Adapun pasar tradisional disebut Fatoni sudah pernah menjadi kluster penyebaran Covid-19 di Batang.
Secara terpisah, Wihaji mengakui, sejumlah warga Batang masih menyepelekan penerapan protokol kesehatan. Padahal, jumlah kasus positif Covid-19 di Batang merupakan yang tertinggi di pantura barat Jateng. Hingga Senin malam, ada 184 kasus positif Covid-19 akumulatif di Batang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 orang dirawat, 86 orang sembuh, dan 13 orang lainnya meninggal.
”Penyebaran Covid-19 di Batang masih terus terjadi, tetapi masih banyak warga yang ndablek (bandel) dengan menyepelekan, bahkan tidak menaati protokol kesehatan. Maka, kita perlu melakukan upaya pendisiplinan dan penegakan yang lebih masif," ujar Wihaji.
Penyebaran Covid-19 di Batang masih terus terjadi, tetapi masih banyak warga yang ndablek (bandel) dengan menyepelekan, bahkan tidak menaati protokol kesehatan.
Selain di Batang, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Tegal. Ratusan orang terjaring dalam operasi di tiga daerah tersebut. Mayoritas pelanggar terjaring karena tidak memakai masker.
”Alasannya, mereka lupa tidak membawa masker. Setelah menjalani hukuman berupa membersihkan lingkungan, mereka kami edukasi terkait pentingnya penggunaan masker dan kami berikan masker untuk dipakai melanjutkan aktivitasnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, pemerintah setempat sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur penerapan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan. Sebelum diterapkan, peraturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan peraturan tersebut, para pelanggar protokol kesehatan akan diberi sejumlah sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, badan usaha, dan pengelola tempat usaha.
”Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan jaga jarak aman, mereka akan didenda. Denda untuk perseorangan Rp 15.000 dan denda untuk pengelola tempat usaha Rp 100.000-Rp 500.000,” kata Budi.
Ia menambahkan, pemberian sanksi berupa denda diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Kendati demikian, denda tersebut tidak akan berarti jika masyarakat tidak memiliki kemauan menjadikan pemakaian masker sebagai kebutuhan.