Kasus Covid-19 di Kalimantan Barat terus bermunculan. Bahkan, ada tambahan 12 kasus baru transmisi lokal, Senin (24/8/2020). Pelacakan terus dilakukan. Bahkan, Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menandatangani pergub.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·4 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Kalimantan Barat terus bermunculan. Bahkan, ada tambahan 12 kasus baru transmisi lokal, Senin (24/8/2020). Pelacakan terus dilakukan. Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Senin, menuturkan, berdasarkan hasil tes cepat molekuler (TCM) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Mohammad Djoen Kabupaten Sintang ada tambahan 11 orang. Kemudian ada satu orang lagi berdasarkan pemeriksaan mobile PCR Pemerintah Kabupaten Sintang.
”Sebelas orang yang diperiksa di RSUD Ade Mohammad Djoen Sintang merupakan satu keluarga. Semula, salah satu anggota keluarga demam, batuk, dan sesak. Setelah dites usap, positif Covid-19. Pasien telah diisolasi,” ungkapnya.
Kemudian yang satu lagi pelacakan dari salah satu pesantren di Sintang. Dia asimtomatik dan juga sedang menjalani isolasi. Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang langsung melakukan pelacakan. ”Semuanya transmisi lokal,” kata Harisson.
Secara kumulatif, kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar hingga Senin sebanyak 578 orang. Sebanyak 448 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan empat orang meninggal.
Pejabat-pejabat harus menjadi teladan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan. Jika melaksanakan acara-acara, harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pelacakan terus dilakukan. Hingga kini, pemeriksaan tes usap (PCR) di Kalbar yang diperiksa di laboratorium Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak 9.876 sampel. Pemeriksaan sampel yang dikirim ke Jakarta 4.669 sampel. Pengiriman sampel ke Jakarta tersebut sebelum beroperasinya laboratorium Untan.
Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melaksanakan tes usap pula terhadap pejabat eselon 2 dan 3 Pemerintah Provinsi Kalbar pada Senin. Hal itu dalam rangka pelacakan dan pengendalian Covid-19.
Total yang akan dites usap 280 orang. Pemeriksaannya dibagi setiap hari 60 orang. Tes usap eselon 2 dan 3 tersebut hingga Jumat (28/8/2020). Tes usap itu juga dilakukan menindaklanjuti beberapa hari lalu ada tiga pejabat positif Covid-19 saat tes usap dalam rangka uji penawaran terbuka jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Harisson menegaskan, pejabat-pejabat harus menjadi teladan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan. Jika melaksanakan acara-acara, harus tetap menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, kasus yang di Sintang itu terjadi kemungkinan karena tidak menggunakan masker. Sutarmidji mengingatkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
Peraturan gubernur
Gubernur Kalbar juga telah menandatangani Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Senin (24/8/2020). Hal-hal yang diatur dalam pergub tersebut misalnya kewajiban melaksanakan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN)/tenaga kontrak.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki laboratorium untuk pemeriksaan tes usap wajib mengirim sampel uji usap minimal 200 sampel per minggu. Hal itu disampaikan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang menangani bidang kesehatan. Pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dikenakan sanksi. Sanksi berupa penundaan transfer dana bagi hasil pajak daerah.
Ada pula sanksi bagi perorangan yang tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan. Sanksinya teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial 15 menit. Selain itu, bisa berupa denda Rp 200.000 dan dikarantina sampai keluarnya hasil tes usap.
Sanksi juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat serta tempat umum. Sanksi teguran lisan atau tertulis. Bisa juga denda Rp 1 juta, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Apabila terjadi klaster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan melibatkan banyak orang, biaya pengobatan pasien ditanggung penyelenggara atau penanggung jawab.
Sanksi bagi ASN bisa berupa teguran lisan ataupun tertulis. Bisa juga denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk urusan kedinasan.
Sanksi bagi tenaga kontrak berupa teguran lisan ataupun tertulis. Bisa juga sanksi kerja sosial. ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor dikenakan sanksi bersifat perorangan.
Penumpang pesawat terbang, kapal, ataupun bus wajib melakukan tes cepat dan atau tes usap sebelum masuk ke daerah. Hal itu dibuktikan dengan surat hasil tes cepat dan atau tes usap setiba di bandara, pelabuhan, terminal, ataupun pos lintas batas negara.
Penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil tes cepat dan atau tes usap negatif akan dikarantina. Apabila hasil tes cepat dan atau tes usap positif, penumpang akan diisolasi 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah. Biaya karantina dibebankan kepada penumpang bersangkutan.
Maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan atau tes usapnya positif Covid-19. Apabila melanggar, mereka dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama sepuluh hari terturut-turut. Bahkan, ada denda administratif.
Sutarmidji menuturkan, bupati/wali kota juga harus membuat peraturan. Aturan yang mereka terapkan adalah peraturan yang mereka buat karena pada dasarnya kabupaten/kota tanggung jawab mereka. Jika tidak ada dalam peraturan bupati/wali kota, baru berlaku pergub.