Cekoki Anak Balita dengan Miras, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Seorang anak balita mengalami kekerasan di Luwu Timur, Sulsel. Dua pemuda memberi minuman keras hingga anak itu oleng dan terjatuh. Polisi kini menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Aparat kepolisian akan menjerat dua pelaku yang memberi minuman keras pada seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan pasal berlapis. Saat ini, anak yang menjadi korban kekerasan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk mengetahui dampak minuman yang diberikan kepadanya serta mengobati lukanya akibat terjatuh.
”Kami sudah menangkap kedua pelaku tadi malam (Minggu, 23/8/2020) dan langsung membawa ke markas polres. Saat ini keduanya kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU ITE,” kata Kepala Polres Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Indratmoko, Senin (24/8/2020).
Kasus ini viral pada Minggu sore di media sosial. Dalam video yang beredar itu tampak sang anak diberi minuman keras jenis anggur dalam botol berwarna hijau yang menyerupai botol sirup. Aksi ini dilakukan oleh dua pemuda, yakni FE (20) dan RH (19).
Salah seorang memberi minuman dan satu lainnya merekam video. Tiga kali anak ini diberi minuman dan akhirnya berjalan oleng hingga terjatuh. Kedua pemuda tersebut terdengar tertawa saat melihat anak balita ini sempoyongan dan terjatuh.
Polisi di Luwu Timur bergerak cepat mengusut kasus ini begitu video itu viral. Penelusuran terhadap para pelaku terbantu karena wajah salah satu pelaku dikenali oleh sejumlah aparat. Pemuda ini dikenali karena pernah berurusan di kepolisian dan menjadi saksi terkait kasus pencurian.
”Menjelang malam, kami akhirnya memastikan bahwa lokasi benar di Luwu Timur dan pelaku juga diidentifikasi sebagai warga Luwu Timur. Kami langsung menjemput ke rumahnya. Sekitar pukul 20.00 Wita, kedua pelaku sudah diamankan di mapolres. Sejauh ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata Indratmoko.
Pagi ini anak balita tersebut menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengecek dampak minuman keras pada anak ini dan juga luka-luka yang dialami saat terjatuh. Pemeriksaan dilakukan tim dokter didampingi penyidik kepolisian dan petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur.
Indratmoko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa saat kejadian di kebun lada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, itu ayah korban juga berada di lokasi. Ayah korban adalah buruh di kebun lada milik kakek pelaku.
”Anak ini hanya tinggal berdua dengan ayahnya. Ibunya sudah tidak bersama mereka. Saat ayahnya bekerja, anak ini biasanya dibawa juga ke pondok kebun. Saat itulah dua tersangka datang dan minum-minum lalu memberi minuman ke anak tersebut. Posisi ayah korban saat itu melihat kejadian, tapi mungkin dalam kondisi terintimidasi sehingga tak bisa melakukan apa-apa,” kata Indratmoko.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 77 (d), Pasal 76 (c,d), dan Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman 2-10 tahun penjara dan denda berupa uang hingga ratusan juta rupiah.
Sementara itu, pemerhati masalah anak dan perempuan Lusi Palulungan meminta agar polisi tak main-main dalam menuntaskan kasus ini. Hukuman yang bersifat memberikan efek jera harus diterapkan agar kasus serupa tak berulang di kemudian hari.
”Perbuatan ini tentu sangat dikecam karena dilakukan pada anak balita. Ini akan membawa dampak psikologis dan perilaku pada korban ke depan, bukan sekadar dampak pada kesehatannya. Karena itu, polisi harus tuntas mengusut kasus ini dan memberikan hukuman yang benar-benar memberi efek jera. Jika tidak, saya khawatir kasus serupa tak bisa dicegah di kemudian hari,” kata Lusi.