logo Kompas.id
NusantaraCekoki Anak Balita dengan...
Iklan

Cekoki Anak Balita dengan Miras, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Seorang anak balita mengalami kekerasan di Luwu Timur, Sulsel. Dua pemuda memberi minuman keras hingga anak itu oleng dan terjatuh. Polisi kini menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

Oleh
Reny Sri Ayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OuPZ02lWeJUasEvJXmf77AwbcDM=/1024x643/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F43661319-1b98-407b-9e9b-7e2dcbdae60e_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Kepala Polres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kiri) dan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Roro Kusnabilla Erfa (kanan) turut serta dalam kampanye melawan kekerasan terhadap anak, Kamis (23/7/2020), di Kota Tegal, Jawa Tengah.

MAKASSAR, KOMPAS — Aparat kepolisian akan menjerat dua pelaku yang memberi minuman keras pada seorang anak berusia empat tahun di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan pasal berlapis. Saat ini, anak yang menjadi korban kekerasan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit untuk mengetahui dampak minuman yang diberikan kepadanya serta mengobati lukanya akibat terjatuh.

”Kami sudah menangkap kedua pelaku tadi malam (Minggu, 23/8/2020) dan langsung membawa ke markas polres. Saat ini keduanya kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU ITE,” kata Kepala Polres Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Indratmoko, Senin (24/8/2020).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000