logo Kompas.id
NusantaraASN Surabaya Kembali Bekerja...
Iklan

ASN Surabaya Kembali Bekerja dari Rumah

Penularan di perkantoran di Surabaya yang tidak kunjung mereda membuat Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal kedinasan di kantor dan di rumah.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SlLYqv4LoeWeQy6A6Dle02z0klc=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F64312727-6d9b-495d-95cb-31e5ce7b5dc4_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Pegawai Pemkot Surabaya melakukan peregangan tubuh saat berjemur di bawah matahari di Jalan Jimerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/3/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/7505/436.8.3/2020 yang mengatur tentang jadwal kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk kembali bekerja dari rumah. Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran Pemkot Surabaya yang belum terkendali.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin (24/8/2020) itu memerintahkan adanya jadwal bagi staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah secara bergantian. Sementara bagi staf yang berdomisili di luar Surabaya, mereka diminta bekerja dari rumah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000