Penularan di perkantoran di Surabaya yang tidak kunjung mereda membuat Wali Kota Surabaya menerbitkan surat edaran yang mengatur jadwal kedinasan di kantor dan di rumah.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/7505/436.8.3/2020 yang mengatur tentang jadwal kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk kembali bekerja dari rumah. Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran Pemkot Surabaya yang belum terkendali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Senin (24/8/2020) itu memerintahkan adanya jadwal bagi staf untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan di rumah secara bergantian. Sementara bagi staf yang berdomisili di luar Surabaya, mereka diminta bekerja dari rumah.
Poin lain adalah mewajibkan seluruh staf untuk melaksanakan protokol kesehatan saat bekerja di kantor serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan setiap pagi dan sore. Staf pun wajib membersihkan diri dan mengganti pakaian ketika sampai di kantor dan sebelum pulang ke rumah.
Pegawai juga diminta tidak menggunakan barang ataupun perlengkapan kantor milik orang lain. Para staf pun disarankan untuk membawa bekal dari rumah atau tidak makan di luar kantor.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di perkantoran di lingkungan Pemkot Surabaya. Sebab, hingga saat ini, masih ditemukan pegawai yang terpapar Covid-19 dan dikhawatirkan menularkan ke ASN lain ataupun warga yang melakukan layanan publik.
Terbaru, ada sejumlah pegawai yang berkantor di Mal Pelayanan Publik Siola terkonfirmasi Covid-19. Mal Pelayanan Publik yang melayani layanan kependudukan dan unit pelayanan terpadu satu atap serta lima kantor dinas di tempat tersebut ditutup sementara. Adapun seluruh layanan dialihkan secara daring. ”Seluruh pegawai menjalani tes usap untuk mencegah penularan,” kata Irvan.
Penutupan Mal Pelayanan Publik Siola kali ini merupakan yang ketiga sejak pandemi. Sebelumnya pada Mei dan Juni, kantor yang berada di Jalan Tunjungan itu pernah ditutup karena ditemukan pegawai positif Covid-19. Bahkan, Covid-19 juga menular kepada dua kepala dinas yang berkantor di Siola, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji serta mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya yang telah meninggal, Chandra Oratmangun.
Seluruh pegawai menjalani tes usap untuk mencegah penularan.
Irvan mengingatkan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak lengah melaksanakan protokol kesehatan. Sampai wabah belum mereda dan obat maupun vaksin belum ditemukan, protokol kesehatan menjadi solusi untuk mencegah penularan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, Risma menjalankan protokol kesehatan lebih ketat dibandingkan ASN dan warga lainnya. Selain tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, Risma menjalankan tes usap rutin setiap dua minggu.
Adapun alat pelindung diri yang digunakan saat bekerja, terutama ketika bertemu warga adalah masker dua lapis, terdiri dari masker N95 dan masker medis. Saat bertemu warga, Risma pun selalu mengenakan sarung tangan. ”Bu Risma berusaha meminimalisasi kontak langsung, seperti bersentuhan atau bersalaman,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan di luar kota, protokol yang digunakan yakni menggunakan kendaraan dinas melalui jalur darat. Sebelum dan sesudah digunakan, kendaraan dinas disemprot cairan disinfektan. ”Pertemuan yang bisa dilakukan secara virtual selalu dilakukan virtual tanpa tatap muka langsung,” kata Febri.