Pelaku Perjalanan Positif Covid-19, Kota Kupang Kembali Zona Merah
Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali masuk zona merah setelah hampir satu bulan tak ditemukan kasus baru Covid-19. Seorang pelaku perjalanan dari Malang, Jawa Timur, yang kembali ke Kupang positif terpapar Covid-19.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali masuk kategori zona merah setelah hampir satu bulan diklaim sebagai zona hijau akibat tak ditemukan lagi kasus baru Covid-19. Penularan Covid-19 didapati dari seorang pelaku perjalanan yang kembali ke Kupang dari Kota Malang, Jawa Timur.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji di Kupang, Minggu (23/8/2020), mengatakan, pasien LDI (46) adalah warga Larantuka, Flores Timur. Saat ini pasien dirawat di RSUD Yohannes Kupang. Hingga Minggu petang, jumlah kasus positif Covid-19 di NTT mencapai 169 kasus, termasuk tambahan tiga kasus di Ende.
Terkait dengan kasus pelaku perjalanan di Kupang, LDI awalnya bersama istri pergi ke Malang, Jawa Timur, untuk operasi batu ginjal di salah satu rumah sakit di daerah tersebut. Lebih kurang satu bulan ia menetap di Malang dan menyewa kamar indekos bersama istri.
”Pada Senin 17 Agustus, keduanya kembali ke Kupang sebelum ke kota asal di Larantuka. Mereka menginap di rumah keluarga di Kelurahan Naimata Kupang. Di Kupang, LDI melakukan rapid test mandiri, hasilnya reaktif,” ujar Ernest.
Selanjutnya, pada Rabu 19 Agustus, LDI menjalani tes PCR di RSUD Yohannes Kupang. Berdasarkan catatan RSUD Yohannes, pasien itu termasuk tak memiliki gejala klinis seperti batuk dan pilek. Ia pun menandatangani surat pernyataan isolasi mandiri di rumah keluarga di Kelurahan Naimata Kota Kupang sebelum hasil PCR diumumkan.
Pada Kamis (20/8/2020), LDI kemudian ke RSU Leona Kupang dengan keluhan nyeri perut, mual, muntah, demam, dan badan menggigil. Ia juga mengeluh anemia sebagai dampak operasi ginjal. Semua gejala ini sesuai informasi dari RSU Leona Kupang. Ia pun menjalani perawatan tiga hari di RSU Leona. Pada Jumat (21/8/2020), hasil PCR dari RSUD Yohannes Kupang menyatakan LDI positif Covid-19. Ia pun langsung dirujuk ke RSUD Yohannes Kupang hingga hari ini.
Ernest mengatakan, semua anggota keluarga tempat pasien menginap, istri pasien, dan para tenaga kesehatan di RSU Leona yang merawatnya akan menjalami tes cepat dan tes PCR. Pelacakan akan dilakukan, Senin (24/8/2020), oleh dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 Kota Kupang. Anggota keluarga dan semua pihak yang telah melakukan kontak erat dengan pasien diharapkan jujur dan terbuka menjalani tes cepat dengan sukarela.
Anggota keluarga dan semua pihak yang telah melakukan kontak erat dengan pasien diharapkan jujur dan terbuka menjalani tes cepat dengan sukarela.
Kota Kupang hampir satu bulan terakhir sempat masuk zona hijau setelah tidak ditemukan kasus baru Covid-19 mulai 23 Juli-21 Agustus. Namun, dengan kasus terakhir ini, Kupang kembali masuk zona merah. Beberapa agenda kegiatan, seperti rencana membuka sekolah bagi siswa SMP dengan sistem tatap muka pada awal September, perlu dipertimbangkan.
Jubir Satgas Covid-19 Ende, dr Fatma Muna, mengatakan, ada tiga kasus positif Covid-19 sesuai hasil tes PCR dari RSUD TC Hillers Maumere, Jumat (21/8/2020). Dua pasien saat ini diisolasi di RSUD Ende, dan satu lagi diisolasi mandiri. Ketiga kasus itu terdiri dari dua kasus di Ende Timur dan satu kasus di Ende Selatan. Kontak erat dengan kedua pasien ini sebanyak 27 orang.
Adapun jumlah kasus Covid-19 di NTT per 23 Agustus naik dari 165 kasus menjadi 169 kasus pada Sabtu (22/8/2020). Pasien sembuh 145 orang, masih dirawat 23 orang, dan 1 orang meninggal dunia.
Sementara itu, 183 pelaku perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan KM Lambelu telah tiba di Sikka. Sebelumnya, mereka menjalani tes cepat dan pengukuran suhu tubuh oleh tim Satgas Covid-19 setempat untuk selanjutnya kembali ke rumah masing-masing.
Meski demikian, 89 orang dari dari 183 orang diragukan keabsahan dokumen tes cepatnya yang berlaku sebagai syarat perjalanan. Kop surat itu berbeda-beda dan tidak dilengkapi dengan cap basah atau asli.
Andris Kasa (47), pelaku perjalanan asal Desa Gera Kecamatan Mego, Sikka, mengatakan, pengurusan dokumen kesehatan dan pembelian tiket kapal Pelni melalui salah satu agen perjalanan dengan nama ”Suwandi” di Balikpapan. Mereka telah membayar biaya tes cepat senilai Rp 250.000 per orang, harga tiket kapal Rp 650.000 per orang, dan biaya jasa perjalanan Rp 200.000 sehingga total Rp 1,1 juta per orang. Dokumen-dokumen ini masih diamankan BPBD Sikka.
”Kami tidak tahu soal surat keterangan sehat tersebut. Kami hanya menerima begitu saja dari travel Suwandi di Balikpapan,” ucap Kasa.