23 Pengunjung Pusat Perbelanjaan di Ketapang Positif Covid-19
Kasus konfirmasi Covid-19 di Kalimantan Barat bertambah 33 orang pada Minggu (23/8/2020). Sebanyak 23 orang di antaranya merupakan hasil razia di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Ketapang.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Kasus positif Covid-19 di Kalimantan Barat bertambah 33 orang pada Minggu (23/8/2020). Sebanyak 23 orang di antaranya merupakan hasil razia di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Ketapang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Minggu, menuturkan, konfirmasi baru sebanyak 33 orang tersebut tersebar di sejumlah kabupaten. Sebanyak 23 orang di Kabupaten Ketapang, 6 orang di Kabupaten Kapuas Hulu, 3 orang di Kabupaten Landak, dan 1 orang asal luar Kalbar.
Selain itu, sebanyak 19 pasien dikonfirmasi telah sembuh. Rinciannya, sebanyak 9 orang di Kabupaten Melawi, 4 orang di Kabupaten Kubu Raya, 4 orang di Kabupaten Kapuas Hulu, dan 2 orang di Kota Pontianak.
Dengan demikian, secara kumulatif hingga Minggu, total kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar sebanyak 566. Sebanyak 448 orang di antaranya (79,15 persen) sudah sembuh dan 4 orang meninggal.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, dari 33 tambahan kasus baru, 23 di antaranya merupakan hasil razia di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Ketapang. ”Saya khawatir masyarakat juga sudah banyak terjangkit. Kasus baru ini dari penularan transmisi lokal,” kata Sutarmidji.
Sutarmidji menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang agar menutup sementara pusat perbelanjaan itu sekitar satu minggu untuk disterilkan. Pemerintah Provinsi Kalbar akan terus menggencarkan razia bagi warga yang tidak mengenakan masker.
”Saya sudah ingatkan beberapa waktu lalu, tetapi ada yang tidak percaya. Itu baru satu lokasi yang dikunjungi dari berbagai penjuru Ketapang. Artinya, tingkat keterjangkitan sulit dilacak,” tuturnya.
Peraturan gubernur (pergub) mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan segera diberlakukan mulai Senin (24/8). Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Pergub tersebut mengatur sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksinya berupa kerja sosial ataupun denda sejumlah uang.
Sutarmidji juga memutuskan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak boleh keluar kota. Hal itu karena beberapa waktu lalu ada tiga pejabat di Kalbar positif Covid-19.
Razia masker sejauh ini terus dilakukan. Seperti pada Minggu (23/8) pagi, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar bersama anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 lainnya menggelar razia masker di sejumlah lokasi di Pontianak.
Sebanyak 25 orang dirazia dan menjalani tes cepat (rapid test) di Taman Digulis, Pontianak. Selain itu, 35 orang dirazia dan menjalani tes cepat di Gedung Olahraga dan 11 orang menjalani tes usap di salah satu rumah kos.
Razia masker sudah beberapa kali di lakukan di Kalbar. Razia masker dan tes usap bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dilakukan pada Senin (6/7). Ada 68 orang yang diambil sampel usapnya di Pontianak saat itu. Lima orang di antaranya dinyatakan positif Covid-9 saat hasil tes usap keluar beberapa hari kemudian.
Hal serupa juga dilakukan di Taman Digulis pada Minggu (12/7) pagi. Ada 86 orang yang menjalani tes usap kala itu karena tidak mengenakan masker saat berada di lokasi tersebut.
Taman Digulis merupakan salah satu lokasi yang sering menjadi tempat warga berolahraga setiap Minggu pagi. Namun, banyak warga yang tidak mengenakan masker di tengah keramaian kendati sudah sering diingatkan dan dilakukan razia.