logo Kompas.id
NusantaraSengketa Lahan di Nusa...
Iklan

Sengketa Lahan di Nusa Tenggara Timur Idealnya Dibawa ke Pengadilan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan masyarakat adat Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan, bisa menguji kebenaran penguasaan lahan seluas 3.780 hektar ke pengadilan negeri.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OmMCX7R7ZtNwkCft3576Fo43ZSg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200821korb-salah-satu-keluarga-yang-digusur-malam-ini_1598013843.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Minggas (35) bersama anaknya di dalam tenda di Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan, NTT, Jumat (21/8/2020).

SOE, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan masyarakat adat Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan, bisa menguji kebenaran penguasaan lahan seluas 3.780 hektar yang diklaim kedua pihak ke pengadilan negeri setempat. Sengketa lahan itu tidak bakal selesai jika kedua pihak bertahan pada pendapat sendiri. Selama belum ada pengujian kasus ini ke pengadilan, Pemprov NTT tidak boleh melakukan pembongkaran rumah dan intimidasi, teror, dan penangkapan terhadap warga Pubabu-Besipae.

Koordinator Kuasa Hukum Masyarakat Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan (TTS), Akhmat Bumi, di Soe, Jumat (21/8/2020), mengatakan, sertifikat tanah yang dimiliki Pemprov NTT itu bermasalah. Dalam sertifikat tidak disebutkan hak tanah diperoleh dari hasil konvergensi lahan, pemberian hak, pemecahan sertifikat tanah, atau penggalan bidang tertentu.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000