Rapat Pleno Nyaris Ricuh, Polisi Amankan Anggota KPU Bandar Lampung
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan di Pilkada Bandar Lampung diwarnai ketegangan. Semua anggota KPU dan Baswaslu diamankan polisi untuk menghindari kericuhan lanjutan.
Oleh
Vina Oktavia
·3 menit baca
LAMPUNG, KOMPAS — Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan calon perseorangan di Pilkada Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020), sempat diwarnai ketegangan akibat ketidakpuasan pendukung bakal calon perseorangan. Untuk mencegah ricuh lanjutan, para anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu langsung diamankan ke kantor Polresta Bandar Lampung.
Ketegangan terjadi saat anggota KPU hendak memutuskan hasil rapat pleno, Jumat (21/8/2020) malam. Sejumlah orang yang merupakan pendukung pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah tiba-tiba masuk ke dalam ruangan rapat. Hingga kini belum diketahui apakah rapat pleno akan dilanjutkan karena sejumlah anggota KPU dan Bawaslu diamankan polisi.
Anggota KPU Bandar Lampung Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Hamami, membenarkan terjadinya insiden tersebut. Menurut dia, hingga berita ini diturunkan, anggota KPU masih diamankan di Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan rekapitulasi, dukungan terhadap bakal pasangan calon Ike Edwin-Zam Zanariah dianggap belum memenuhi syarat minimal, yakni 47.864 suara. Pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah hanya mendapatkan dukungan 33.111 suara. Dukungan awal yang diperoleh pasangan itu sebanyak 22.847 suara. Sementara dukungan hasil perbaikan sebanyak 10.264 suara.
Namun, hasil rekapitulasi ini belum disahkan oleh KPU akibat ketegangan menjelang pembacaan hasil. Dalam rapat pleno tersebut, Ike Edwin mengaku tak puas dengan hasil rekapitulasi tersebut. Menurut dia, ada permasalahan dan intimidasi selama proses verifikasi faktual dukungan terhadap kubunya.
Saat pleno, anggota KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo, menyampaikan, dugaan intimidasi yang dilaporkan kubu Ike Edwin menjadi wewenang Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti. Berdasarkan daftar hadir dalam rapat pleno di tingkat kecamatan, lurah dan camat memang diketahui hadir dalam rapat pleno.
Kericuhan saat rapat pleno itu disayangkan pengamat politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi Kurniawan. Menurut dia, ketegangan itu berpotensi menimbulkan konflik dan kerumunan sehingga dapat memicu penularan virus korona jenis baru.
Semua pihak diharapkan dapat menjaga agar tidak terjadi kerusuhan karena pilkada berlangsung selama masa pandemi Covid-19.
Dia berharap semua pihak dapat menjaga agar tidak terjadi kerusuhan karena pilkada berlangsung selama masa pandemi Covid-19. ”Jika pasangan bakal calon perseorangan merasa dirugikan, mereka dapat melakukan banding pada lembaga yang berwenang dengan membawa bukti,” kata Robi saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Dia menambahkan, KPU juga harus memastikan kinerja yang dilakukan petugasnya sudah sesuai prosedur. Pasangan bakal calon juga diminta berbesar hati jika KPU menyatakan dukungannya belum memenuhi syarat minimal.
Jika ketegangan dan kerusuhan kembali terjadi di banyak daerah, pilkada serentak perlu dipertimbangkan untuk diundur pada 2021, atau saat vaksin virus sudah ditemukan. Hal ini penting untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.
Syarat dukungan minimal yang tak mampu dipenuhi membuat pasangan bakal calon perseorangan di Bandar Lampung berguguran.
Sebelumnya, bakal pasangan calon Firmansyah-Bustomi gagal melaju dalam Pilkada Bandar Lampung. Pasangan itu tidak menyerahkan berkas dukungan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Syarat dukungan minimal yang tak mampu dipenuhi membuat pasangan bakal calon perseorangan di Bandar Lampung berguguran.
Firmansyah-Bustomi hanya mendapat dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 21.259 suara. Pasangan itu disyaratkan menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 53.210 suara. Sementara Firmansyah-Bustomi hanya mampu menyerahkan 46.518 yang memenuhi syarat.