Polda Bali Periksa Dugaan Pungli Oknum Polisi yang Viral
Pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor dilimpahkan ke Polda Bali. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali meminta polisi memberikan perhatian serius pada kasus ini.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungutan liar seorang oknum polisi terhadap pengendara sepeda motor di Kabupaten Jembrana dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Bali. Terkait hal itu, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali meminta Polda Bali memberi perhatian serius lantaran berdampak negatif terhadap upaya reformasi Polri.
Dihubungi Kompas, Jumat (21/8/2020), Kepala Kepolisian Resor Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa menyatakan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi di wilayah Pekutatan, Kabupaten Jembrana, masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap oknum polisi itu sudah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
”Yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan diambil keterangannya di Polda Bali,” kata Adi Wibawa.
Kasus dugaan pungli oleh oknum polisi di Bali mencuat dan viral di media sosial sejak Kamis (20/8/2020). Beredar tayangan rekaman berdurasi sekitar tiga menit tentang ulah dua oknum polisi yang meminta uang kepada pengendara sepeda motor. Video itu sebenarnya diunggah di media sosial sejak Desember 2019. Adapun peristiwanya diperkirakan terjadi pertengahan 2019.
Adi Wibawa membenarkan oknum polisi dalam rekaman video itu adalah polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor Pekutatan, Jembrana. Oknum polisi tersebut dinyatakan sudah diperiksa di Polres Jembrana sejak Kamis (20/8/2020). ”Salah satunya berpangkat Aipda (ajun inspektur dua) dan yang bersangkutan itu akan pensiun (tahun) 2021,” katanya.
Sebelumnya, sekitar April 2013, pihak Polda Bali pernah memeriksa seorang anggotanya yang diketahui meminta ”uang damai” kepada seorang turis pengendara sepeda motor di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Ulah oknum polisi itu juga terungkap setelah rekaman videonya viral di media sosial. Belakangan diketahui, turis yang merekam praktik pungli oknum polisi itu adalah jurnalis asing yang membuat liputan tentang pungli, suap, dan penipuan di Bali.
Oknum polisi tersebut dinyatakan sudah diperiksa di Polres Jembrana sejak Kamis (20/8/2020).
Terkait hal itu, Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan sudah meminta pihak Polda Bali memberikan perhatian terhadap kasus dugaan pungli oleh oknum polisi tersebut meski kasusnya sudah terjadi tahun lalu. Ombudsman menunggu informasi terkait tindak lanjut dari Polda Bali.
Umar menilai, kasus dugaan pungli oleh oknum aparat itu memunculkan kesan reformasi di tubuh Polri belum sepenuhnya diikuti dengan penuh kedisiplinan oleh jajaran aparatur di level bawah.
”Tentunya ini akan memberikan pekerjaan rumah bagi pihak Polri, khususnya Polda Bali, untuk terus memperbaiki kualitas moral anggotanya,” kata Umar kepada Kompas, Jumat.