logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalteng Kena Denda Rp 250.000 hingga Sanksi Kerja Sosial

Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.

Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pasal 7 menjelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.

”Sudah disahkan dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” kata Darliansjah, Kamis (20/8/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000