Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalteng Kena Denda Rp 250.000 hingga Sanksi Kerja Sosial
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penanganan Covid-19 sudah disahkan. Pelanggar protokol kesehatan bisa didenda Rp 250.000, kerja sosial, hingga penutupan tempat usaha.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah mengungkapkan, ketentuan penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pasal 7 menjelaskan, pelanggar bisa dikenai sanksi kerja sosial hingga denda administrasi sebesar Rp 250.000.
”Sudah disahkan dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” kata Darliansjah, Kamis (20/8/2020).
Darliansjah menjelaskan, pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalteng untuk membuat kebijakan serupa. Beberapa wilayah bahkan sudah mulai melakukan verifikasi tempat usaha atau fasilitas umum.
”Di Palangkaraya, pemerintah melakukan verifikasi tempat usaha dan fasilitas umum untuk menerapkan protokol kesehatan. Kami harap semua daerah juga melakukan hal yang sama,” kata Darliansjah.
Hingga kini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalimantan Tengah terus meningkat. Pada Kamis sore jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 2.298 kasus atau bertambah 23 kasus dari hari Rabu (19/8/2020). Jumlah kasus sembuh pun bertambah 23 kasus hingga menjadi 1.745 orang.
Jumlah pasien yang dirawat sudah mencapai 450 orang yang tersebar di empat rumah sakit rujukan. Jumlah itu berkurang satu pasien di Kota Palangkaraya yang sembuh. Kota Palangkaraya masih menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, mencapai 835 kasus. Jumlah pasien yang sembuh di wilayah itu mencapai 588 orang.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan warga untuk mengganti masker empat jam sekali dan juga selalu mencuci tangan.
”Disiplin itu penting dan mampu menekan penyebaran virus ini. Jadi ikuti aturan-aturan yang sudah dibuat,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, pihaknya juga sudah membuat peraturan gubernur soal penerapan protokol kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Dalam kebijakan itu akan dimuat beberapa sanksi bagi pelanggar.
Pemeriksaan minim
Dalam aspek penanganan, pemerintah masih terus mendorong uji usap di banyak tempat. Sayangnya hingga kini jumlah pemeriksaan uji usap masih sangat minim. Baru terdapat 8.248 spesimen yang diperiksa atau 0,3 persen dari total populasi penduduk di Kalteng yang mencapai 2,7 juta orang.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan spesimen usap sebagai upaya utama penanganan Covid-19. Hingga kini sudah ada delapan alat yang bisa memeriksa spesimen usap dengan kapasitas 400 hingga 500 spesimen per hari.
Disiplin itu penting dan mampu menekan penyebaran virus ini. Jadi ikuti aturan-aturan yang sudah dibuat.
”Jadi, yang diuji usap itu berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan juga dari penapisan awal yang menggunakan tes cepat. Tidak serta-merta semua orang diuji usap,” ungkap Suyuti yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng.
Suyuti menambahkan, setelah ditelusuri, pasien atau orang suspek tersebut akan diambil spesimen dan diuji apakah positif atau tidak. Selain itu, pihaknya juga melihat gejala dari pasien yang melapor.
”Jadi, tidak hanya jaringan kontak, mereka yang memiliki gejala dan terdeteksi juga akan diambil spesimennya. Maka dari itu, sosialisasi dan edukasi di lapangan terus dilakukan supaya masyarakat paham betul prosesnya,” ungkap Suyuti.