Lima Pegawai Positif Covid-19, PN Denpasar Tiadakan Pelayanan
Lantaran lima pegawainya positif terpapar Covid-19, PN Denpasar, Bali, meniadakan sementara semua pelayanan dan persidangan selama dua minggu ke depan mulai Rabu (19/8/2020).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sementara ini meniadakan semua pelayanan di pengadilan, termasuk persidangan, selama dua minggu, dimulai Rabu (19/8/2020). Langkah itu diterapkan setelah lima pegawai PN Denpasar terpapar Covid-19.
Kepada Kompas, Kepala PN Denpasar Sobandi, Rabu, menerangkan, peniadaan pelayanan dan persidangan selama dua pekan sebagai langkah pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan PN Denpasar. Langkah itu ditempuh setelah lima pegawai PN Denpasar, yang terdiri atas tiga hakim, seorang panitera pengganti, dan seorang petugas juru sita, positif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap berbasis PCR.
”Kami masih memberikan pelayanan untuk hal-hal yang bersifat mendesak, misalnya, sidang untuk kasus pidana yang masa tahanannya akan habis atau segera berakhir, dan pelayanan surat keterangan atau kepentingan mendesak lainnya,” kata Sobandi.
Sobandi menambahkan, peniadaan sementara pelayanan dan persidangan di PN Denpasar itu sudah diizinkan pimpinan Pengadilan Tinggi Denpasar. Adapun untuk layanan pengadilan dan persidangan yang mendesak diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Selama masa penutupan, ujar Sobandi, pihaknya juga melaksanakan disinfeksi di seluruh ruangan PN Denpasar. Langkah itu diterapkan untuk menjaga kebersihan dan keamanan pada masa pandemi Covid-19. ”Kami juga menjadwalkan untuk pemeriksaan swab (uji usap) kepada semua pegawai,” kata Sobandi.
Dia menambahkan, dari lima pegawai PN Denpasar yang positif Covid-19 itu, tiga orang di antaranya menjalankan isolasi mandiri dan dua orang lainnya dirawat di rumah sakit penanganan Covid-19. ”Secara umum, kondisi mereka sehat, termasuk yang dirawat di rumah sakit,” ujar Sobandi.
Secara terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar I Dewa Gede Rai menyatakan, pihaknya memantau perkembangan dan langkah penanganan kasus Covid-19 di lingkungan PN Denpasar. ”Kami menghormati kebijakan pimpinan instansi yang bersangkutan yang sudah melakukan upaya deteksi dan langkah pencegahan,” kata Dewa Rai.
Menurut Dewa Rai, pengadilan termasuk instansi yang cukup banyak aktivitas dan mobilitas karena memberikan pelayanan publik. Untuk itu, menurut Dewa Rai, kebijakan pimpinan pengadilan menutup pelayanan juga perlu ditindaklanjuti dengan penelusuran kontak terhadap orang-orang terdekat dengan kasus positif atau pihak yang pernah berhubungan dengan kasus positif.
Secara umum, menurut Dewa Rai, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukkan kecenderungan landai. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga cenderung meningkat dengan persentase mencapai 93 persen secara kumulatif.
Dari laman https://safecity.denpasarkota.go.id, yang diakses pada Rabu (19/8), diketahui jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 1.484. Jumlah keseluruhan pasien sembuh sebanyak 1.386 orang dan masih terdapat 83 pasien yang dirawat di rumah sakit.
Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Bali secara kumulatif hingga Rabu sebanyak 4.220 kasus. Dalam laman https://pendataan.baliprov.go.id, disebutkan jumlah pasien sembuh di seluruh Bali sebanyak 3.701 orang.