BNN Bali Ungkap Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Penjara di Buleleng
BNN Provinsi Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap sabu di wilayah Buleleng. BNN Provinsi Bali menangkap tiga orang, termasuk seorang perempuan, di Buleleng, Jumat (14/8/2020) dan menyita sabu seberat 26,28 gram.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — MES (40), narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Singaraja, masih leluasa mengontrol perdagangan sabu di Buleleng, Bali. Hal ini membuktikan jeruji penjara saja tidak cukup menghentikan bisnis narkotika dan obat terlarang itu.
Saat menjalankan aksinya, MES dibantu PS (29) dan KY (38). KY tak lain adalah istri MES. Dari tangan mereka, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyita sabu seberat 26,28 gram. ”Penangkapan mereka melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya, Rabu (19/8/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Suprapto menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama dan sinergi itu. Kerja sama itu bakal efektif memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
”Kami tetap berkomitmen dan tidak pandang bulu menindak pelanggaran, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Suprapto di Kantor BNN Provinsi Bali di Denpasar, Rabu. ”Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak dapat dikerjakan sendiri, harus bersama-sama dan semua pihak berupaya,” ujar Suprapto.
Agus menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim pemberantasan atas informasi dari masyarakat. Petugas terlebih dulu menangkap PS, diduga kurir, di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Jumat (14/8/2020). Dari tangannya, disita dua paket atau bungkusan plastik kecil berisi sabu seberat 9,84 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap PS lantas berujung pada KY, ibu rumah tangga di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Di halaman rumah KY, menurut Agus, petugas menemukan satu paket (bungkusan plastik) berisi sabu yang ditanam dalam tanah. Berat sabu itu mencapai 16,44 gram. Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital yang disembunyikan KY.
Kepada petugas BNN Provinsi Bali, KY mengaku dirinya disuruh suaminya, MES, untuk menyerahkan dua paket sabu ke PS, kurir yang ditangkap. Dari pengakuan KY itu, pihak BNN Bali lantas berkoordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan di Buleleng untuk menciduk MES.
Agus menyatakan, BNN Provinsi Bali sudah memetakan titik-titik rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bali. Dari pemetaan itu, Agus menyatakan tingkat kerawanan narkotika di Bali sudah sampai ke wilayah desa. BNN sudah mencanangkan program desa bersinar atau bersih dari narkoba yang menjangkau hingga ke sejumlah daerah
Sebelumnya, BNN Provinsi Bali sudah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Buleleng. Akhir Juli lalu, BNN Provinsi Bali menangkap dua warga Buleleng yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.