Pengedar Ditembak Mati, 123 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi Disita
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati seorang pengedar dan menangkap dua lainnya dalam operasi penindakan di Medan dan Jakarta. Polisi menyita total 123 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menembak mati seorang pengedar dan menangkap dua lainnya dalam operasi penindakan di Medan dan Jakarta. Polisi menyita total 123 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ketiganya merupakan anggota sindikat besar yang memasok narkoba dari Medan ke Jakarta.
”Kami melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Jaringan ini memesan narkoba dari Malaysia, menyelundupkannya ke Sumut, lalu mengedarkannya di Jakarta,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Martuani Sormin, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).
Martuani mengatakan, pembongkaran jaringan itu berawal dari tertangkapnya seorang pengedar, Daniel Edi Johanes alias Dani, di Medan, 19 Juni lalu. Polisi berhasil menyita 23 kilogram sabu dari sebuah gudang di Medan. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut karena diketahui sebagian besar sabu sudah dikirim ke Jakarta.
”Kami sempat kesulitan karena sindikat ini membangun jaringan dengan sistem tertutup, sebagaimana jaringan narkoba umumnya. Satu anggota dengan lainnya tidak saling kenal,” kata Martuani. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas pun berhasil mengungkap keberadaan dua pengedar lainnya yang telah berhasil membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Robert Da Costa mengatakan, mereka langsung mengirim anggota untuk menangkap kedua pelaku di Jakarta. Pelaku pertama, yakni Hans Wijaya, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kalibaru Barat 7, Jakarta Utara, Sabtu (15/8/2020) pukul 04.30.
Petugas pun menggeledah rumah Hans untuk mencari barang bukti narkotika. ”Kami pun berhasil menyita 50 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung plastik dan 25.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak fiber,” kata Robert.
Pada pukul 08.30, petugas langsung mengejar pengedar lain yang diketahui berada di Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara. Mereka pun berhasil menangkap Sugiarto alias Aliung di tempat persembunyiannya. Dari Sugiarto juga ditemukan narkotika dengan jumlah yang sama, yakni 50 kilogram sabu dan 25.000 butir ekstasi, yang juga disimpan dalam karung plastik dan kotak fiber.
Kedua pengedar itu pun langsung dibawa ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut dan menangkap anggota sindikat lainnya. Pada Senin (17/8/2020), di bawah pengawasan petugas yang menyamar, Sugiarto diminta menyerahkan narkoba ke bandar lain.
”Namun, saat berada di sebuah gudang di Kawasan Industri Medan 3, Sugiarto mengambil sebuah golok dan membacok polisi atas nama Ajun Inspektur Satu Partono,” kata Robert.
Sugiarto mengambil sebuah golok dan membacok polisi.
Untuk melindungi diri, petugas menembak Sugiarto. Pengedar itu pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan. Namun, di perjalanan Sugiarto meninggal.
Dengan penindakan tersebut, kata Robert, lebih dari 1,2 juta orang dari bahaya narkoba terselamatkan. Dengan harga di pasaran paling murah Rp 1 miliar per kilogram, sabu tersebut nilainya diperkirakan Rp 123 miliar. ”Namun, dalam perspektif penindakan, narkoba itu tidak ada nilainya karena merupakan racun,” kata Robert.
Saat ditanyai oleh Robert, Hans mengatakan sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dari Medan ke Jakarta. ”Saya mendapat bagian Rp 30 juta untuk sekali pengiriman,” kata Hans. Namun, dari barang bukti yang cukup banyak, Robert menilai Hans merupakan bandar yang sudah lama tergabung dalam jaringan itu.