Ada Potensi Politik Uang, Kampanye Daring Jadi Perhatian
Kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam jaringan bakal intens dilakukan para konstestan di tengan masih maraknya pandemi Covid-19. Politik uang berpotensi terjadi dengan dalih penyediaan paket internet.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·4 menit baca
PALU, KOMPAS — Dengan masih belum redanya pandemi Covid-19, kampanye daring atau kampanye virtual berpotensi menjadi ajang politik uang para peserta pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020. Sentra penegakan hukum berperan penting mengungkap pelanggaran pidana pemilihan guna menciptakan pemilihan yang adil dan berkualitas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan hal itu saat meresmikan sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (18/8/2020).
”Siapa yang menyediakan paket internet untuk peserta. Berapa pembiayaannya, kan, itu nanti diatur. Kalau lebih dari jumlah tersebut, berarti termasuk pemberian. Artinya di luar kebutuhan penyediaan akses yang diatur regulasi,” katanya.
Dewi menyebutkan peraturan soal kampanye daring atau virtual tersebut masih digodok oleh Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan peraturan itu nanti, Pengawas Pemilihan Umum bisa menindak pelanggaran. Kampanye daring (dalam jaringan/online) memang disarankan lebih intens dilakukan pada saat kampanye untuk menghindari penularan kasus dari kerumunan calon pemilih.
Siapa yang menyediakan paket internet untuk peserta. Berapa pembiayaannya, kan, itu nanti diatur. Kalau lebih dari jumlah tersebut, berarti termasuk pemberian. Artinya di luar kebutuhan penyediaan akses yang diatur regulasi. (Ratna Dewi Pettalolo)
Potensi pelanggaran dalam bentuk politik uang lainnya, kata Dewi, distribusi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Banyak kepala daerah berposisi sebagai ketua gugus tugas penanggulangan Covid-19. Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar kepala daerah sejak awal diingatkan untuk tak memolitisasi bantuan sosial.
Potensi politisasi bantuan sosial besar karena petahana di 230 daerah dari 270 provinsi, kabupaten, dan kota yang mengikuti Pilkada 2020 berkontestasi lagi.
Masa kampanye Pilkada 2020 dijadwalkan dimulai awal Oktober selama 70 hari sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
Fasilitas negara
Dewi menyebutkan mengacu pada data pelanggaran Pemilu 2019, politik uang bersama dengan penggunaan fasilitas negara dan pencoblosan lebih dari satu kali termasuk bentuk pelanggaran yang sering terjadi. Sebagai contoh di Sulteng, pada Pemilu 2019, seorang calon anggota legislatif divonis 2 bulan penjara karena menggelar kampanye di tempat ibadah.
Untuk Pilkada 2020, sejak diluncurkan menjelang akhir 2020 dan mengalami penghentian sementara sejumlah tahap karena pandemi Covid-19, Bawaslu mendata 620 kasus pelanggaran. Pelanggaran terbanyak dalam bentuk administrasi, seperti pelanggaran dalam tahap perekrutan panitia ad hoc pemilihan dan tak dilaksanakannya pencocokan dan penelitian.
Sementara pelanggaran dalam bentuk tindak pidana pemilihan ada 14 kasus. Sebagian sudah berkekuatan hukum tetap, seperti kasus di Kabupaten Waropen, Papua, yang menyeret ketua KPU setempat.
Dewi berharap anggota Sentra Gakkumdu lebih sering berkoordinasi agar memiliki kesamaan komitmen untuk mewujudkan Pilkada2020 yang berkualitas dan aman. Durasi waktu yang hanya tiga hari kalender plus dua hari tambahan untuk menangani perkara menjadi tantangan untuk memaksimalkan kinerja.
Di tengah pandemi, koordinasi bisa dilakukan secara daring. Pertemuan secara fisik juga diperlukan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. ”Kami berharap Sentra Gakkumdu menjadi tempat diskusi agar terjadi percepatan komunikasi dan koordinasi sehingga ketika ada kasus yang terjadi penanganannya akan lebih cepat,” ujarnya.
Tindak pidana pemilu
Gakkumdu adalah sekretariat bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menggodok temuan atau laporan yang kemungkinan mengandung unsur tindak pidana pemilu atau tidak. Jika ada unsur tindak pidana pemilihan, temuan itu diproses hingga ke pengadilan. Sentra Gakkumdu ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sulteng Komisaris Besar Ai Afriandi menyatakan, Sentra Gakkumdu diharapkan bisa meningkatkan kinerja seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan pemilu berupa penanganan dugaan pelanggaran. Tujuannya agar pemilihan berlangsung secara baik dan bermartabat.
Anggota Bawaslu Sulteng, Jumriani, menyatakan, sekretariat Gakkumdu diperlukan agar koordinasi dan kerja tiga lembaga berjalan efektif dan terpusat. Kantor Bawaslu Sulteng tak cukup punya fasilitas untuk menjadi sekretariat bersama. Selama ini, pertemuan antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sudah sering digelar baik secara daring maupun luring (luar jaringan).
Saat ini, Sentra Gakkumdu Sulteng menangani empat perkara tindak pidana pemilihan. Satu perkara sudah selesai dibahas dengan hasil tak bisa dilanjutkan karena tak terpenuhinya unsur-unsur pidana. Tiga lainnya masih ditangani.
Sekretariat Gakkumdu tersebut terletak di kompleks pertokoan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Kantor itu diapit dua toko sehingga suara bising kendaraan bermotor yang lalu lalang di sekitar lokasi kantor itu terdengar jelas hingga ke dalam ruangan sekretariat.