logo Kompas.id
NusantaraPelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Akan Didenda

Bupati Batang Wihaji menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelanggar dikenai sanksi denda Rp 10.000-Rp 50 juta.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6aGgu3nhBl-PiBIDRiZCqoYQwsk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-17-at-10.21.35_1597664667.jpeg
DOK HUMAS PEMKAB BATANG

Bupati Batang Wihaji dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI di Kompleks Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020).

BATANG, KOMPAS — Bupati Batang Wihaji mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 10.000-Rp 50 juta.

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 RI, Wihaji mengumumkan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batang.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000