Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Akan Didenda
Bupati Batang Wihaji menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelanggar dikenai sanksi denda Rp 10.000-Rp 50 juta.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS — Bupati Batang Wihaji mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 10.000-Rp 50 juta.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 RI, Wihaji mengumumkan, dirinya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020. Peraturan itu mengatur peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batang.
Dalam peraturan itu disebutkan, seluruh masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Pemalang harus selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan. Tak hanya berisi kewajiban masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, dalam aturan tersebut Wihaji juga mengatur sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sanksi yang diterapkan beragam, seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan denda. Wihaji menyebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 10.000 per orang. Adapun perusahaan yang tidak menaati protokol kesehatan akan didenda hingga Rp 50 juta.
”Peraturan ini adalah wujud keseriusan pemerintah agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan. Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai,” kata Wihaji, Senin (17/8/2020), di Batang.
Peraturan ini adalah wujud keseriusan pemerintah agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan.
Menurut dia, peraturan tersebut sudah ditandatangani dan akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Wihaji menuturkan, Pemerintah Kabupaten Batang, Kepolisian Resor Batang, Komando Distrik Militer Batang, dan Kejaksaan Negeri Batang akan menggelar operasi penegakan protokol kesehatan, Selasa (18/8/2020). Operasi tersebut akan dilakukan di tempat-tempat keramaian, seperti pasar, alun-alun, dan perkantoran.
Wihaji berharap penyebaran Covid-19 di daerahnya segera terkendali. Sebab, penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Berdasarkan data Jateng Tanggap Covid-19, Batang merupakan daerah yang memiliki kasus Covid-19 terbanyak kedua di daerah pantura barat.
Hingga Senin malam, jumlah kasus positif di Batang sebanyak 128 orang. Dari jumlah tersebut, 40 orang dirawat, 77 orang sembuh, dan 11 orang meninggal.
Sebelumnya, Bupati Brebes Idza Priyati juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 yang berisi pedoman tatanan normal baru pada masa pandemi. Sanksi yang diterapkan dalam peraturan tersebut adalah teguran lisan, teguran tertulis, menyanyikan lagu nasional, atau membersihkan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengakui, sanksi yang diterapkan di daerahnya tergolong ringan. Kendati demikian, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Bagi masker
Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Tegal memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun Ke-75 RI untuk menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pengguna jalan yang melintas di Kota Tegal. Selain melakukan sosialisasi, mereka juga membagikan 2.000 masker.
”Tidak hanya sekadar membagi masker, kami juga menyosialisasikan cara pemakaian masker yang baik dan benar. Memakai masker yang benar itu harus menutupi batang hidung sampai dagu,” kata Wakil Ketua I Tim Penggerak PKK Kota Tegal Dyah Probondari.
Dyah menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan pantauan Kompas, belum semua warga yang beraktivitas di Kota Tegal mau mematuhi protokol kesehatan.
Hingga Senin malam, jumlah kasus kumulatif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 68 orang. Dari jumlah tersebut, 3 orang dirawat, 2 orang diisolasi mandiri, 58 orang sembuh, dan 5 orang meninggal.