Penerapan Protokol Kesehatan dan Kesuksesan Pilkada Sama Penting
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020 sama pentingnya dengan terjaganya keamanan dan kesehatan semua pihak di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2020 merupakan hal yang sangat krusial. Pada masa pandemi Covid-19, terjaganya keamanan dan kesehatan semua pihak sama pentingnya dengan kesuksesan pilkada.
Demikian benang merah dalam seminar daring atau webinar dengan tema ”Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Sabtu (15/8/2020).
Diskusi yang dipandu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan itu menghadirkan tiga narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana dan mantan Hakim Konsitusi I Dewa Gede Palguna, komisioner KPU Hasyim Asy’ari, dan anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
Terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19, KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. Sebelumnya, KPU juga menerbitkan PKPU No 5/2020 yang memastikan pelaksanaan pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Keberadaan regulasi tersebut, menurut Hasyim Asy’ari, sangat penting dalam menjaga kepastian hukum. KPU memastikan seluruh jajaran KPU hingga tingkat daerah menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Hasyim menambahkan, KPU juga menyiapkan simulasi proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 bukan pekerjaan yang mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil.
Adapun Dewa Palguna menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 bukan pekerjaan yang mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil. Dia mengatakan, sempat merebak kekhawatiran terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19, termasuk munculnya potensi sengketa akibat disyaratkannya penerapan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, menurut Palguna, semua pihak, khususnya penyelenggara Pilkada 2020, harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan diterapkan secara disiplin oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
Lidartawan menyebutkan, KPU telah menjalankan beberapa strategi dan upaya dalam menyelenggarakan tahapan pilkada hingga pemungutan suara untuk Pilkada 2020 secara aman, sekaligus mencegah penyebaran penyakit Covid-19.
Langkah-langkah itu, antara lain, mengedepankan penggunaan media digital dalam sosialisasi ataupun kampanye. KPU juga membatasi peserta sosialisasi secara tatap muka dan membatasi jumlah massa yang mendampingi proses pendaftaran calon peserta pilkada ke KPU.
Pengawasan
Sementara itu, Rahmat Bagja mengatakan, KPU dan jajarannya bersama Bawaslu juga menjadi agen sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat. Ia menilai, kerja bersama itu menjadi terobosan dalam upaya bersama menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
”Jajaran panwas kecamatan juga harus ingat menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan pengawasan,” kata Bagja dalam webinar itu.
Bagja juga mengingatkan potensi kerawanan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi Covid-19. Beberapa potensi pelanggaran, antara lain, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur negara lain, termasuk TNI dan Polri. Hal lainnya, politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial dalam masa pilkada.
”Mengenai medsos, penting bagi penyelenggara pilkada untuk melaksanakan pendidikan literasi medsos bagi kalangan pemilih milenial atau pemilih pemula,” ucap Bagja.
Terkait pengawasan dan pencegahan politik uang dalam pilkada, Bagja mengatakan, Bawaslu sudah mengadakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memonitor potensi politik uang selama pilkada. Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi dan melaporkan jikalau mengetahui adanya praktik politik uang terkait pilkada.