Pemerintah Desa di Magelang Dilarang Gelar Upacara Bendera
Desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-75. Hal ini adalah bagian dari upaya mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS - Pemerintah desa atau kelurahan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75. Upacara hanya dilakukan di kantor kabupaten dan kecamatan dengan peserta yang terbatas.
“Sebisa mungkin, kami berupaya mengurangi keramaian. Jika desa diizinkan upacara, maka, dalam wilayah satu kecamatan saja, keramaian akan tersebar di puluhan titik,” ujar Juru Bicara Gugud Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (14/8/2020). Di Kabupaten Magelang terdapat 367 desa dan lima kelurahan.
Terlebih lagi, pergelaran upacara di desa biasanya kerap menarik perhatian banyak orang termasuk pedagang makanan atau mainan. Dengan begitu, warga terutama anak-anak tertarik mendekat.
Demi mengurangi titik kerumunan, Nanda mengatakan, upacara bendera memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-75, hanya akan digelar di kompleks kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dan 21 kantor kecamatan. Jumlah peserta upacara bendera di tiap lokasi juga sangat dibatasi.
“Di kantor Pemkab Magelang, jumlah peserta dibatasi maksimal hanya 120 orang. Sedangkan di tiap kecamatan, jumlah peserta upacara dibatasi 50 orang,” ujarnya.
Batasan maksimal jumlah peserta tersebut, sudah melalui perhitungan khusus dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, dengan mengacu luasan lapangan atau tempat yang dipakai.
Upacara di kantor pemkab dan kecamatan juga akan dilaksanakan mengacu protokol kesehatan. Selain mengenakan alat pelindung diri (APD), setiap peserta upacara juga diminta selalu menjaga jarak satu sama lain, mininal 1,5 meter.
Selain pembatasan upacara, Nanda mengatakan, seluruh warga diminta tidak menggelar acara lomba, pentas seni, atau acara apa pun memeringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang berpotensi menimbulkan keramaian. “Tahun ini, sebaiknya kita semua menahan diri,” ujarnya.
Warga di lingkup mana pun, diminta tidak menggelar acara lomba, pentas seni, atau acara apa pun memeringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Sementara itu, di Kabupaten Temanggung, pemerintah setempat juga menggelar upacara HUT Proklamasi, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang saja. Dipimpin oleh Bupati Temanggung M Al Khadziq sebagai inspektur upacara, upacara HUT Proklamasi RI ke-75 nantinya akan dihadiri oleh TNI/Polri, korps musik, dan perwakilan dari dinas dan instansi.
“Undangan dari pimpinan dinas dan instansi saja, tidak diperbolehkan untuk membawa pasangan, suami atau istri,” ujar Sekretaris Panitia HUT Proklamasi RI ke-75 Pemerintah Kabupaten Temanggung, Aris Gunawan.
Sama seperti di Kabupaten Magelang, Aris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung juga melarang warga untuk menggelar lomba, pentas seni, ataupun doa bersama (tirakatan) yang biasa digelar masyarakat di malam hari, menjelang 17 Agustus.