logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Desa di Magelang...
Iklan

Pemerintah Desa di Magelang Dilarang Gelar Upacara Bendera

Desa-desa dan kelurahan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang melaksanakan upacara bendera memperingati HUT RI ke-75. Hal ini adalah bagian dari upaya mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dx5gcH4zeZAa75fSbSoN_k8Iky8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200426egiC-covid_1597407731.jpg
PEMKAB MAGELANG

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Nanda Cahyadi Pribadi.

MAGELANG, KOMPAS - Pemerintah desa atau kelurahan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilarang menggelar upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75. Upacara hanya dilakukan di kantor kabupaten dan kecamatan dengan peserta yang terbatas.

“Sebisa mungkin, kami berupaya mengurangi keramaian. Jika desa diizinkan upacara, maka, dalam wilayah satu kecamatan saja, keramaian akan tersebar di puluhan titik,” ujar Juru Bicara Gugud Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (14/8/2020). Di Kabupaten Magelang terdapat 367 desa dan lima kelurahan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000