Lampung Bakal Masukkan Materi Pendidikan Antikorupsi di Muatan Lokal
Pemprov Lampung mencanangkan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran muatan lokal di sekolah. Hal itu sebagai upaya menumbuhkan nilai antikuropsi sejak dini. Rencana ini didukung banyak pihak.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Lampung bakal memasukkan materi pendidikan antikorupsi sebagai salah satu mata pelajaran muatan lokal di sekolah. Tujuannya, menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMK Lampung Edy Harjito menyatakan, pihaknya mendukung rencana itu. Mata pelajaran itu dipandang penting sebagai bekal bagi siswa untuk mengenal nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi.
Saat ini, kata Edy, pihaknya turut membantu pemerintah merumuskan kurikulum untuk mata pelajaran pendidikan antikorupsi itu. Selain membahas materi pelajaran yang akan diberikan, tim juga mengkaji guru yang akan ditunjuk menyampaikannya.
”Dalam rapat dan pembahasan sementara, guru pendidikan kewarganegaraan dan guru agama bisa dilibatkan menyampaikan materi itu,” kata Edy saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020).
Nantinya, siswa tidak hanya akan belajar tentang pentingnya nilai kejujuran dan antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Siswa juga akan belajar tentang konsekuensi hukumnya. Bahaya korupsi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga masuk dalam materi pelajaran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana memasukkan mata pelajaran pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal bagi siswa jenjang SMA/SMK di Lampung. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pendidikan Anti Korupsi.
Direncanakan, pelajaran pendidikan antikorupsi itu akan diberikan pada semester II tahun ajaran 2020-2021. Mata pelajaran itu akan diberikan selama sejam pelajaran. ”Usulan ini mendapat sambutan baik dari KPK. Harapannya, pendidikan antikorupsi juga bisa dilakukan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Sulpakar.
Untuk itu, pemprov bersama MKKS Lampung dan sejumlah akademisi sedang membahasnya. Selain untuk siswa jenjang SMA/SMK, muatan lokal itu diharapkan juga bisa dimasukkan sebagai pelajaran muatan lokal untuk siswa SD dan SMP. Dalam waktu dekat, pemprov juga berencana mengadakan kegiatan diklat bagi guru penggerak antikorupsi di Lampung.
Sulpakar memastikan, pencanangan pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal ini tidak menyimpang dari kurkulum 2013. Dia berharap Lampung bisa menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berkomitmen menanamkan nilai antikorupsi sejak dini.