Sidang Penembakan Mahasiswa UHO Tidak Digelar di Kendari
Sebanyak empat saksi akan diperiksa dalam sidang Brigadir AM, terdakwa penembak almarhum Randi. Sidang digelar jauh di PN Jaksel dengan alasan potensi gangguan keamanan di Kendari.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Sidang terkait tewasnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan potensi gangguan keamanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Massa menuntut sidang berlangsung adil, terbuka, dan semua fakta dibuka sejelas-jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Said Muhammad menyampaikan, sidang hari ini adalah yang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi akan dihadirkan dan semuanya adalah mahasiswa.
”Yang hadir sejauh ini tiga orang. Jam sidangnya masih menunggu dari PN Jaksel. Sidang akan dilakukan jarak jauh melalui video conference,” kata Said, di Kendari, Kamis (13/8/2020).
Terkait sidang tidak dilangsungkan di Kendari, kata Said, karena ada permintaan forum komunikasi pimpinan daerah di Sultra. Mereka khawatir akan terjadi gangguan keamanan jika tetap dilakukan di Kendari, terlebih sejumlah wilayah akan melaksanakan pilkada serentak.
”Jadi bukan dari saya seorang, melainkan permintaan bersama. Di sini, kami fasilitasi pemeriksaan saksi dan agar teman-teman mahasiswa bisa mengikuti sidang virtual. Masuk ke ruangan sidang dibatasi semenjak Covid-19,” kata Said.
Menjelang sidang, puluhan mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) mendatangi kantor Kejari Kendari, Kamis siang. Mereka melakukan aksi sekaligus mengikuti sidang Brigadir AM, terdakwa penembak Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO.
Rahman Paramai, koordinator aksi, menyampaikan, hal ini sebagai wujud keprihatinan akan tindakan oknum kepolisian terhadap Randi, mahasiswa yang meninggal dalam aksi menentang sejumlah kebijakan, 26 September 2019. Terlebih, diduga banyak hal dianggap tidak sesuai selama proses pemeriksaan berlangsung hingga persidangan.
”Kami tidak tahu sidang pertama telah berlangsung minggu lalu. Seakan informasinya disembunyikan. Kedua, mengapa sidangnya dilaksanakan di Jakarta Selatan. Padahal, kejadiannya di Kendari. Kalau alasannya gangguan keamanan karena pilkada serentak, tidak ada pilkada di Kendari. Lalu, ada juga informasi proses pemeriksaan yang tidak sesuai,” kata Rahman.
Menurut Rahman, hakim harus obyektif, adil, dan membuka semua hal yang terjadi dalam aksi penembakan yang menewaskan dua mahasiswa lalu. Ia berharap saksi dilindungi dan persidangan berjalan terbuka untuk semua orang.
”Kami juga tuntut Komnas HAM, Kontras, atau Ombudsman mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan begitu, kasus ini bisa berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Sidang terhadap terdakwa Brigadir AM dipimpin ketua majelis hakim Agus Widodo. Brigadir AM didakwa Pasal 338, subsider Pasal 351 Ayat 3, Pasal 359, dan Pasal 360 KUHP. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.
Sejauh ini, sidang baru dilaksanakan untuk Brigadir AM, terdakwa penembak Randi. Sementara itu, untuk kasus Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa Fakultas Teknik UHO, hingga kini belum ada titik terangnya.
Randi dan Yusuf adalah dua peserta aksi penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya. Saat aksi, bentrok antara mahasiswa dan polisi tidak terhindarkan. Keduanya meninggal dengan luka di dada dan kepala.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan peran pengganti, awal Januari lalu, tersangka Brigadir AM melakukan beberapa kali tembakan dari area kantor Disnakertrans Sultra. Di sekitar pagar, yang berjarak 10-15 meter, adalah tempat mahasiswa berkumpul ketika bentrokan terjadi.
Selain Randi, di depan pintu keluar kantor tersebut, Yusuf lebih dulu tersungkur akibat luka parah di kepala. Temuan Kontras, Yusuf meninggal dengan luka tembak di kepala.
Korban Randi diperagakan berlari menjauhi kantor setelah terdengar ledakan. Di jarak 20-25 meter, Randi terkena tembakan di bagian ketiak kiri yang menembus dada kanan. Dia lalu tersungkur setelah terkena tembakan. Peluru yang mengenai Randi tembus, memantul ke jalan, dan terhenti setelah mengenai kaca dari gerobak martabak yang terparkir sekitar 15 meter.