logo Kompas.id
NusantaraKalimantan Timur Didorong...
Iklan

Kalimantan Timur Didorong Membuat Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah daerah di Kaltim didorong membuat peraturan daerah jika ingin memberi sanksi pidana denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Desain mitigasi DPRD dan pemda diuji saat ini.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FlhG0z2gT4geNJrIn0EZfFeilV4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fe1ece09f-1468-45c8-b11a-91ffa1684f19_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Imbauan mengenakan masker ditempel di salah satu pintu masuk Masjid Madinatul Iman atau Islamic Center Balikpapan, Kaliimantan Timur, Jumat (31/7/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur didorong membuat peraturan daerah jika ingin memberi sanksi pidana denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Peraturan kepala daerah, seperti peraturan gubernur dan peraturan wali kota/bupati, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberi sanksi pidana denda.

Saat ini, setidaknya terdapat dua daerah di Kalimantan Timur yang tengah merancang peraturan wali kota, yakni Kota Samarinda dan Kota Balikpapan. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyiapkan peraturan wali kota yang memberikan sanksi denda Rp 250.000 bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000