Jadi Makelar Sabu, Oknum Polisi dan Kepala Desa di Lampung Ditangkap
Seorang polisi berinisial AY (47) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung karena terlibat jaringan narkoba. Ia bekerjasama dengan oknum kepala desa.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Seorang polisi berinisial AY (47) ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung karena terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku diduga berperan sebagai makelar sabu yang menghubungkan antara pemasok dan pembeli narkoba. Ia bekerjasama dengan oknum kepala desa.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigadir Jenderal (Pol) I Wayan Sukawinaya menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba itu yang melibatkan oknum polisi di Lampung itu berawal dari informasi adanya kiriman paket mencurigakan. Petugas dari perusahaan ekspedisi pengiriman barang Indah Cargo melaporkan hal itu setelah paket kiriman yang berisi pengeras suara tiba-tiba ditinggal begitu saja oleh seseorang yang sebelumnya berencana mengambil paket tersebut.
Dari laporan itu, aparat BNNP Lampung melakukan pemeriksaan terhadap paket itu dan menemukan satu bungkus sabu seberat 1,03 kg. BNNP lalu berkoordinasi dengan aparat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung untuk menyelidiki kasus ini karena diduga melibatkan oknum kepolisian.
Tim gabungan yang melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus lalu menangkap AK (39) yang merupakan Kepala Desa Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Minggu (9/8/2020) pukul 16.00. Dia ditangkap di pelataran masjid di Kecamatan Gunung Sugih saat mengambil kiriman paket sabu.
“Dari keterangan yang bersangkutan, dia mendapatkan perintah dari oknum (polisi) untuk mengambil barang tersebut. Tim lalu bergerak melakukan penindakan terhadap AY di Kota Metro,” papar Wayan saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020)
Selain sabu, aparat BNN juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang Rp 7,3 juta, tiga buah kartu ATM, dua unit telepon genggam, dan dua unit mobil. Selain itu, polisi juga menyita resi pengiriman peket berisi sabu itu dengan nama pengirim Sapri dan penerima Steven Siahaan serta sejumlah surat berharga lainnya.
Dia mendapatkan perintah dari oknum (polisi) untuk mengambil barang tersebut.
Tak hanya AK dan AY, aparat BNN juga menangkap satu orang lainnya. Namun, pria yang berkerja sebagai sopir itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menyelidiki apakah pria itu terlibat dalam jaringan narkoba itu. Aparat juga masih menyelidiki nama yang tertera dalam resi itu untuk mengungkap pihak lain dalam terlibat sebagai pemasok dan penerima sabu itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, AY diduga berperan sebagai makelar sabu. Dalam jaringan narkoba itu, AY diduga mengenal jaringan pemasok sabu dari Pekanbaru, Riau, serta pembeli sabu di Lampung. AY diduga menjadi penghubung komunikasi antara kedua pihak itu dalam mengedarkan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Terlait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya anggota polisi di Lampung yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dia menyatakan Polda Lampung juga berkomitmen menindak tegas oknum itu dan membantu penyelidikan kasus ini hingga tuntas.
Saat ini, kata dia, aparat Propam Polda Lampung juga sedang melakukan penyelidikan internal pada AY. Jika terbukti terlibat jaringan narkoba, dia akan dikenai sanksi pidana serta sanksi etik berupa pemberhentian secara tidak hormat. Saat ini, AY sudah dibebastugaskan untuk sementara untuk keperluan penyelidikan.
Meski begitu, Pandra enggan membeberkan pangkat dan jabatan AY. Dia beralasan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada oknum polisi lain yang terlibat.
Hasil penelurusan Kompas, AY merupakan oknum kepolisian yang bertugas di Polda Lampung. AY merupakan polisi berpangkat ajun komisaris.