Komisi V DPRD Lampung berencana mengusulkan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat guna membuat regulasi untuk penanganan wabah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi V DPRD Lampung mewacanakan pengusulan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat untuk membuat regulasi guna penanganan wabah di masa yang akan datang.
”Kami sudah punya wacana untuk membuat peraturan daerah, memang tidak terlalu khusus untuk Covid-19. Tapi, tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Kami sudah berpikir ke arah sana,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).
Dia menilai, peraturan daerah terkait penanganan wabah di Lampung perlu dibuat untuk merespons kondisi di masa depan. Bukan tidak mungkin, virus dan wabah penyakit baru akan kembali muncul yang berdampak bagi masyarakat, khususnya di Lampung.
Kendati begitu, Apriliati menjelaskan, draf peraturan daerah itu baru bisa disusun pada akhir tahun ini. Selanjutnya, draf itu akan diusulkan sebagai rancangan peraturan (ranperda) daerah untuk dibahas pada 2021.
Saat ini, DPRD Lampung bersama pemerintah sedang membahas 22 ranperda. Sebanyak 12 perda masih dalam pembahasan tingkat pertama. DPRD Lampung juga masih harus membahas 7 perda lain yang merupakan usulan dari pemerintah selaku eksekutif dan 3 perda tunggakan tahun lalu. ”Yang bisa kami pastikan persiapan ranperda itu bisa kami siapkan akhir tahun ini,” ujarnya.
Harus merata
Dia menilai, adaptasi kebiasaan baru dan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pergub tersebut, pemerintah sudah mengatur terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2. Selain itu, sanksi administrasi bagi warga atau pihak swasta yang melanggar juga sudah diatur.
Adaptasi kebiasaan baru dan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dia meminta penegakan disiplin oleh satuan gugus tugas Lampung tidak hanya menyasar ruang publik, seperti swalayan dan pasar tradisional. Penegakan disiplin juga perlu diterapkan di tempat nongkrong pemuda dan resepsi pernikahan. Dia menilai masih banyak warga yang tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak di dua lokasi itu.
Selain itu, aparat juga harus berani menindak tegas pihak swasta yang melanggar protokol kesehatan. Dalam pergub diatur, pemerintah bisa memberikan sanksi terberat berupa pencabutan izin sementara ataupun tetap.
Sementara itu, hingga Kamis, tercatat ada 327 kasus Covid-19 di Lampung, 13 orang di antaranya meninggal. Terdapat 7 kasus baru Covid-19 dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Juru bicara penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, menjelaskan, 7 kasus baru Covid-19 berasal dari Kabupaten Lampung Selatan 1 orang, Way Kanan 3 orang, dan Bandar Lampung 3 orang.
Menurut dia, satu orang yang positif Covid-19 dari Lampung Selatan merupakan pelaku perjalanan dari Bekasi ke Lampung. Adapun tiga pasien dari Way Kanan dan satu dari Bandar Lampung merupakan hasil penelusuran kontak dari Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19. Adapun dua orang lainnya asal Bandar Lampung juga merupakan hasil penelusuran kontak dari pasien positif Covid-19 lainnya.