DPRD Lampung Berencana Usulkan Perda Penanganan Wabah
Komisi V DPRD Lampung berencana mengusulkan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat untuk membuat regulasi untuk penanganan wabah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Komisi V DPRD Lampung berencana mengusulkan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Penularan Covid-19 dinilai menjadi momentum yang tepat untuk membuat regulasi untuk penanganan wabah di masa mendatang.
“Kami sudah punya wacana untuk membuat peraturan daerah, memang tidak terlalu khusus untuk covid-19. Tapi tentang perlindungan masyarakat terhadap wabah. Kami sudah berpikir ke arah sana,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).
Dia menilai, peraturan daerah terkait penanganan wabah di Lampung perlu dibuat untuk merespon kondisi di masa depan. Bukan tidak mungkin, virus dan wabah penyakit baru akan kembali muncul yang berdampak bagi masyarakat, khususnya di Lampung.
Kendati begitu, Apriliati menjelaskan, draft peraturan daerah baru itu bisa disusun pada akhir tahun ini. Selanjutnya, draft itu akan diusulkan sebagai rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun 2021.
Saat ini, DPRD Lampung bersama pemerintah sedang membahas 22 raperda. Saat ini, ada 12 perda yang masih dalam pembahasan tingkat pertama. DPRD Lampung juga masih harus membahas tujuh perda lain yang merupakan usulan dari pemerintah selaku eksekutif dan tiga perda tunggakan tahun lalu. “Yang bisa kami pastikan persiapan raperda itu bisa kami siapkan akhir tahun ini,” ujarnya.
Harus merata
Dia menilai, adaptasi kebiasaan baru dan penegakkan disiplin protokol pencegahan Covid-19 sudah diatur dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam pergub tersebut, pemerintah sudah mengatur terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2. Selain itu, sanksi administrasi bagi warga atau pihak swasta yang melanggar juga sudah diatur.
Dia meminta, penegakan disiplin oleh satuan gugus tugas Lampung tidak hanya menyasar ruang publik, seperti swalayan dan pasar tradisional. Penegakkan disiplin juga perlu diterapkan di tempat nongkrong pemuda dan resepsi pernikahan. Dia menilai, masih banyak warga yang tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak di dua lokasi itu.
Selain itu, aparat juga harus berani menindak tegas pihak swasta yang melanggar protokol kesehatan. Dalam pergub diatur, pemerintah bisa memberikan sanksi terberat berupa pencabutan sementara izin sementara maupun tetap.
Sementara itu, hingga Kamis, tercatat ada 327 kasus covid-19 di Lampung, 13 di antaranya meninggal. Terdapat tujuh kasus baru covid-19 dibandingkan hari sebelumnya.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menjelaskan, tujuh kasus baru covid-19 berasal dari Kabupaten Lampung Selatan sebanyak satu orang, Way Kanan sebanyak tiga orang, dan Bandar Lampung sebanyak tiga orang.
Menurut dia, satu orang yang positif covid-19 dari Lampung Selatan merupakan pelaku perjalanan dari Bekasi ke Lampung. Adapun tiga pasien dari Way Kanan dan satu dari Bandar Lampung merupakan hasil penelusuran kontak dari Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang sebelumnya dinyatakan positif covid-19. Sementara dua orang lainnya asal Bandar Lampung juga merupakan hasil penelusuran kontak dari pasien positif Covid-19 lainnya.