Pemerintah Kota Jayapura dan DPRD setempat tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk penanganan Covid-19.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jayapura dan DPRD setempat tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk penanganan Covid-19. Salah satu poin utamanya adalah mengatur aktivitas warga agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, di Jayapura, Papua, Rabu (12/8/2020). Yuli memaparkan, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan Pemerintah Kota Jayapura untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut.
Ia menuturkan, penyusunan raperda juga mengacu pada sejumlah poin dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020. Salah satunya yakni sanksi pencabutan izin bagi pemilik usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dan denda Rp 50.000 bagi warga yang tidak memakai masker.
”Menurut rencana, kami akan menggelar rapat secara daring dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan ini untuk membahas tentang prosedur penyusunan perda,” kata Yuli.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Jayapura ini juga menuturkan, Raperda Penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan diangkat dalam pembahasan APBD perubahan. ”Kemungkinan besar kami akan menetapkan perda tentang penanganan Covid-19 paling lambat September ini. Tujuannya agar ada regulasi yang jelas mengatur warga disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Yuli.
Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru menegaskan, pihaknya bersama DPRD Kota Jayapura segera mempercepat proses penetapan perda penanganan Covid-19 dalam waktu dekat. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
”Selama ini, petugas kami masih ragu untuk memberikan sanksi bagi warga atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, belum ada regulasi yang berkekuatan hukum untuk mendukung pemberian sanksi,” kata Rustam.
Ia menambahkan, protokol kesehatan wajib dilaksanakan karena banyak warga positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Berdasarkan data hingga Rabu malam, jumlah pasien positif yang masih dirawat di Kota Jayapura mencapai 935 orang dan 25 orang meninggal. Sebanyak 404 warga positif di Kota Jayapura menjalani isolasi mandiri di rumah.
”Warga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, banyak warga yang positif Covid-19 di Kota Jayapura yang menjalani isolasi mandiri dan tidak menunjukkan gejala sama sekali,” ujar Rustam.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Papua Donald Aronggear mengatakan, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi agar warga bisa disiplin melaksanakan protokol kesehatan di Kota Jayapura. Hal itu mengingat Kota Jayapura menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Papua.
Selain itu, Donald juga berharap agar delapan rumah sakit penanganan Covid-19 di Jayapura dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan sampel usap. ”Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan kepada tenaga kesehatan ataupun pasien,” katanya.